Radio Solopos, PEKALONGAN – DPRD Kota Pekalongan menekankan pentingnya implementasi nyata setelah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui bersama Pemerintah Kota Pekalongan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Tahun Sidang 2026 di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (19/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan, Gumelar mengatakan, seluruh Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh panitia khusus DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Keberadaan perda harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Pekalongan,” ujarnya.
Ia berharap perangkat daerah segera menindaklanjuti regulasi yang telah disepakati melalui penyusunan aturan pelaksana serta langkah konkret di lapangan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Adapun empat Raperda yang disetujui meliputi perubahan kelembagaan BPBD Kota Pekalongan, penanganan gelandangan dan pengemis, perubahan Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menyebut persetujuan empat Raperda tersebut menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Cepat Tanggap
Menurutnya, perubahan kelembagaan BPBD dilakukan untuk memperkuat kapasitas penanganan bencana agar lebih cepat, tanggap, terukur, dan sistematis.
Sedangkan Raperda penanganan gelandangan dan pengemis diharapkan mampu mendukung ketertiban kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial.
Aaf juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika guna melindungi generasi muda di tengah tingginya peredaran narkoba di Kota Pekalongan.
Selain itu, Raperda penyelenggaraan riset dan inovasi daerah diharapkan dapat mendorong lahirnya berbagai terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. (NA)
