Radio Solopos, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengajukan perubahan regulasi tentang kepemudaan serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pemkot Pekalongan menggandeng DPRD Pekalongan untuk terus memperkuat landasan hukum demi menjawab tantangan sosial terkait regulasi yang adaptif.
Pengajuan perubahan regulasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Rabu (8/7/2026).
Selain membahas rancangan peraturan daerah, rapat juga mengagendakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, mengatakan perubahan kedua regulasi tersebut diperlukan agar selaras dengan perkembangan peraturan.
Perubahan ini juga dianggap mampu menjawab persoalan kepemudaan dan kekerasan berbasis gender serta anak.
“Dua peraturan ini memang perlu dilakukan harmonisasi dan perubahan, disesuaikan dengan peraturan yang baru serta kondisi terkini terkait masalah kepemudaan dan kekerasan berbasis gender dan anak. Harapannya, Pemerintah Kota Pekalongan bersama DPRD dapat bersinergi menyelesaikan peraturan ini sehingga persoalan tersebut dapat dicegah dan memperoleh solusi yang tepat,” ujar Balgis.
Penguatan Regulasi
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, mengatakan DPRD mendukung pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang dinilai strategis.
Penilaian strategis ini menyangkut regulasi mengenai kepemudaan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender.
Menurut Azmi, penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang memihak masyarakat dan memberikan penguatan pada kepastian hukum.
“Kami akan terus mendorong agar regulasi-regulasi yang disusun mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi semua pihak, kami berharap pemberdayaan pemuda semakin optimal dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender semakin kuat,” kata Azmi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Pekalongan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan ini menjadi bagian dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Pekalongan untuk ke-11 kalinya.
Azmi berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (NA).
