Radio Solopos, SOLO — Angka pernikahan di Kota Jogja menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Agama mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan pernikahan agar calon pengantin tidak terbebani pungutan di luar aturan.
Data Kantor Kementerian Agama Kota Jogja menunjukkan terdapat 1.632 pernikahan pada 2023. Jumlah tersebut turun menjadi 1.546 pada 2024 dan kembali menurun menjadi 1.434 pada 2025. Hingga September 2026, tercatat 1.023 pernikahan.
Dalam pemberitaan Espos.id, Kepala Kantor Kemenag Kota Jogja Ahmad Shidqi mengatakan penurunan angka pernikahan dipengaruhi sejumlah faktor. Pendidikan, kesempatan membangun karier, kesiapan finansial, hingga perubahan nilai sosial menjadi beberapa hal yang turut memengaruhi keputusan generasi muda untuk menikah.
Guru Besar sekaligus Dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UMY, Prof. Halim Purnomo, menambahkan sebagian anak muda kini lebih berhati-hati sebelum menikah. Kekhawatiran terhadap komitmen dan pengalaman perceraian dalam keluarga disebut dapat memengaruhi keputusan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Agama menegaskan masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan di luar ketentuan dalam layanan nikah.
Dalam pemberitaan ANTARA, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0. Sementara pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya resmi Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran berdasarkan pesan pribadi, rekening, dompet digital, atau QRIS yang mengatasnamakan petugas KUA tanpa verifikasi resmi. Penegasan tersebut disampaikan setelah adanya aduan mengenai indikasi penipuan layanan nikah.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat diimbau memahami informasi biaya resmi sebelum melakukan proses pendaftaran pernikahan dan memastikan setiap pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
