SoloposFM–Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 2 tahun anggaran ini tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya mereka menerima tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015. Selanjutnya di periode 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR untuk menggantikan tidak adanya penyesuaian gaji. Kemudian kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan rencananya akan diterapkan tahun depan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tidak dinaikannya gaji PNS dalam rangka finalisasi skema dana pensiun bagi PNS yang mana nantinya para aparatur sipil negara memiliki dana yang banyak saat masa purna tugas.
“Iya itu tadi kita, pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Dan itu kalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan,” ungkap dia.
Meskipun demikian Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.
Pensiun menjadi beban pemerintah bila terus dipertahankan dengan skema yang sama. Sekarang anggaran yang harus disiapkan mencapai Rp 90 triliun, yang akan meningkat bila ada kenaikan gaji.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018, pemerintah tetap menerapkan skema gaji ke-13 dan THR untuk PNS, selain itu pemerintah juga akan memberikan THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya mendapat gaji ke 13 saja.
Selain itu, pemerintah di RAPBN 2018 juga menaikkan jumlah uang makan untuk TNI dan Polri sebesar Rp 5.000 per hari, dari yang semula Rp 55.000 menjadi Rp 65.000 per hari.
Dirangkum dari berbagai sumber, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan gaji pokok PNS tidak akan naik pada 2018 aliasa masih sama dengan tahun 2016.
“Untuk PNS aktif diberikan (tambahan) gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya), lalu untuk pensiunan diberikan juga gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Jakarta pada Rabu (16/8/2017) malam.
Diketahui, dalam APBN-P 2017, porsi belanja pegawai sebesar 26,25% dan belanja barang dan jasa 21,7%. Sementara di APBN 2016 belanja pegawai sebesar 26,44% dan belanja barang dan jasa 22,5%. Selain itu, belanja modal sendiri sejak 3 tahun terakhir memegang porsi 15,25% pada APBN-P 2017, kemudian di APBN 2016 sebesar 14,69%, dan porsi di APBN 2015 yang sebesar 18,21%.
Foto: Liputan6
[Dita Primera]