• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Marwan, Karangturi : Syarat mengurus KK yang hilang?

Marketing by Marketing
3 April 2018
in Program
0
Marwan, Karangturi : Syarat mengurus KK yang hilang?

Marwan, Karangturi (+6285647133XXX)

Saya warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK, apa syaratnya? Karena KK saya hilang. Alamat Dukcapil Sukoharjo dimana?

Untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  • Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).

  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.

  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

    Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis. Dispendukcapil Sukoharjo di Jl. Kyai Mawardi No.1, Sukoharjo, atau via Telp.(0271) 593178, (0271) 592101, (0271) 592195. Keluhan juga bisa anda sampaikan langsung via Email : dispendukcapil@sukoharjokab.go.id. Twitter : @dukcapilskh

[Avrilia Wahyuana]

Foto : Kartu Keluarga (sumber : maringenet.com)

Tags: info wargasms wargaKabar dari AndaFollowup infocitizen jurnalism

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat PajakĀ 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.