Marwan, Karangturi (+6285647133XXX)
Saya warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Mau tanya, bagaimana cara mengurus KK, apa syaratnya? Karena KK saya hilang. Alamat Dukcapil Sukoharjo dimana?
Untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
-
Surat pengantar dari RT/RW.
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
-
Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
-
Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana. Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya/gratis. Dispendukcapil Sukoharjo di Jl. Kyai Mawardi No.1, Sukoharjo, atau via Telp.(0271) 593178, (0271) 592101, (0271) 592195. Keluhan juga bisa anda sampaikan langsung via Email : [email protected]. Twitter : @dukcapilskh
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Kartu Keluarga (sumber : maringenet.com)