Wawan Acong (+628121525XXX)
Bagaimana cara mengurus e-KTP untuk siswa yang sudah rekam data di sekolah. Dulu usai rekan data tidak dikasih surat dan sekarang usia siswa sudah 17 tahun.
Konfirmasi :
Suwarta, Kepala Disdukcapil Kota Solo menjelaskan dengan rekam data, otomatis Dinas akan mencetak e-KTP nya. Saat anak berusia 17 tahun, akan ada undangan dari Disdukcapil untuk proses pengambilan dan aktivasi e-KTP, disertai surat ucapan selamat ulang tahun dari Walikota.
Namun, jika sampai 1 bulan pasca hari ulang tahun ke 17, siswa belum mendapatkan surat undangan, silahkan menghubungi Kantor Disdukcapil Solo di Jl. Jend. Sudirman No.2, Kp. Baru, Pasar Kliwon, Kota Solo, Telepon: (0271) 639554.
Anda, dipersilakan menyampaikan informasi atau permasalahan apa pun kepada Tim Redaksi Solopos FM melalui nomor telepon 739367 dan 739389 atau SMS atau WhatsApp ke nomor 081 226 103 103 atau via Facebook maupun Twitter. Rangkuman informasi, pertanyaan, dan jawaban dari pendengar disiarkan Solopos FM melalui program KABAR DARI ANDA, selain juga di unggah di website ini.
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Seorang siswa sedang rekam e-KTP (sumber: palembang.tribunnews.com)