• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Alasan Dibalik Pemindahan Ahok ke Rutan Brimob Kelapa Dua

Redaksi by Redaksi
10 May 2017
in News
0
0
Alasan Dibalik Pemindahan Ahok ke Rutan Brimob Kelapa Dua

SoloposFM – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan alasan pemindahan tersebut.

“Itu karena urusan keamanan. Di dalam itu juga ada napi teroris,” kata Yasonna di kantornya di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, Yasonna juga mengaku petugas rutan telah mengecek dan mendapati data terkait informasi penghuni rutan. Menurut Yasonna, rutan tersebut telah overkapasitas.

“Ada juga, yang setelah data kita lihat, ada juga yang nggak memilih Ahok (dalam Pilgub DKI), banyak. Dan itu sudah overkapasitas, 3.733 orang. Jadi kan itu sangat nggak bisa kita lihat kalau digabung dengan ini,” kata Yasonna.

Yasonna juga mempertimbangkan tentang keamanan dan potensi gangguan lalu lintas di depan rutan. Seperti yang terjadi pada tadi malam ketika para pendukung Ahok memenuhi jalan depan rutan dan menyebabkan arus lalu lintas macet.

“Maka, atas pertimbangan keamanan dan juga potensi mengganggu keamanan lalu lintas di depannya karena banyak yang demo, itu kan jalan arteri. Maka kita pindahkan ke Mako Brimob,” kata Yasonna.

Pemindahan itu sekaligus menepis anggapan bila ada perlakuan khusus untuk Ahok. Yasonna memastikan Ahok tetap diperlakukan seperti tahanan lainnya.

“Oh bukan dong, bukan perlakukan spesial itu. Dulu juga banyak orang dikasih di Mako Brimob kok,” ujar Yasonna.

Pada Selasa kemarin dalam sidang putusan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok pun dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

Awalnya, Ahok hendak ditahan di rutan Cipinang tetapi pada tengah malam dia dipindah ke Mako Brimob. Sejumlah tokoh kemudian mengajukan penangguhan penahanan Ahok.

 

(Annisa Wendy P)

Previous Post

Marshanda Curhat Soal Alasan Melepas Jilbab

Next Post

Istri Ahok Pulang Tanpa Pesan

Next Post
Istri Ahok Pulang Tanpa Pesan

Istri Ahok Pulang Tanpa Pesan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • IPARI Kota Solo Gelar Perkemahan, Kepala Kemenag: Semangat Kerukunan Harus Terus Dipupuk
  • Ayo Serbu, Ada Coffee and Bakery Festival di The Park Mall Solo Baru
  • The Sunan Hotel Solo Hadirkan Menu Spesial Ragam Nusantara dan Layanan GrabFood
  • Merawat Wajah Tak Selalu Butuh Skincare Bermerek, Ikuti Tips Ini
  • Ketua DPRD Jateng Cicipi Mangut Beong, Kuliner Favorit di Kabupaten Magelang

Category

  • Opini
  • Lifestyle
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.