• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Begini Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Redaksi by Redaksi
18 January 2019
in Program
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Begini Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Baca Juga

Newsletter Radio Solopos : Keseruan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 hingga Event Coffee and Bakery Festivald

Newsletter Radio Solopos : Keseruan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 hingga Event Coffee and Bakery Festivald

19 August 2025
Newsletter Radio Solopos : Dari Keseruan Beyond Academy Hingga Pemenang VAC 2025!

Newsletter Radio Solopos : Dari Keseruan Beyond Academy Hingga Pemenang VAC 2025!

10 July 2025
VAC SMG 2025 kontes penyiar video

Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Berikut Daftarnya

24 June 2025
Newsletter April

Newsletter April : 21 Tahun Radio Solopos, Connecting Innovation

17 May 2025

SoloposFM – Memasuki tahun kelima, pagar hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh. Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Iqbal dalam Diskusi Media di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (17/01).

Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” jelas Iqbal.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Iqbal.

Dalam rilis yang diterima Solopos FM, Jumat (18/01), pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Iqbal mengatakan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

“Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Iqbal.

[Mita Kusuma]

Previous Post

148 Siswa SD/MI Se-Solo Raya Adu Kompetensi dalam Plasmic 2019

Next Post

Nasmoco Solo Raya Hadirkan New Avanza dan New Veloz, Real MPV dengan Desain Lebih Mewah dan Stylish

Related Posts

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

by Avrilia Wahyuana
13 September 2025
0

Jaket hijau Philadelphia Eagles dengan gambar burung elang di bagian belakang itu disediakan kembali dalam jumlah terbatas oleh...

Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

by Avrilia Wahyuana
13 September 2025
0

Penerimaan Mahasiswa Beasiswa (PMB) Tahun 2025/2026 Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) gelombang 4 digelontor beasiswa untuk 100 mahasiswa baru.

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

by Avrilia Wahyuana
12 September 2025
0

Grup wanita Hearts2Hearts (H2H) dikabarkan sedang mempersiapkan diri untuk merilis mini album pertama mereka pada bulan Oktober 2025. 

Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

Horison Aziza Solo Punya Colaborasa, Masyarakat Belajar Langsung ke Para Chef Berpengalaman

by Abu Nadzib
11 September 2025
0

Radio Solopos – Horison Aziza Solo menghadirkan event spesial bertajuk “Colaborasa”, sebuah pengalaman kuliner interaktif yang mengajak masyarakat...

Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

Syahdunya Cup Menengo Sayang, Video Klip Potareso Bernuansa Solo

by Damar Sri Prakoso
11 September 2025
0

Cup Menengo Sayang adalah karya ciptaan Gunawan yang digarap serius oleh Potareso dengan aransemen musik dari AM Records Yogyakarta serta...

Puasa intermiten

Puasa Intermiten Bukan Sekadar Mengurangi Kalori Tapi Mengatur Hormon Tubuh

by Abu Nadzib
10 September 2025
0

Radio Solopos -- Puasa intermiten atau intermittent fasting adalah metode pengaturan waktu makan yang membatasi jendela makan agar...

Transportasi Umum

MTI Minta Pemerintah Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum

by Avrilia Wahyuana
10 September 2025
0

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) secara resmi mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan subsidi motor listrik.  Kebijakan dinilai kontra-produktif dan...

Konser Lady Gaga Jadi Target Serangan Bom di Brasil

Lady Gaga dinobatkan sebagai artis terbaik di MTV Video Music Awards

by Avrilia Wahyuana
9 September 2025
0

Penyanyi pop Lady Gaga dinobatkan sebagai artis terbaik tahun ini dalam ajang MTV Video Music Awards 2025 pada...

jus tomat nutrisi antioksidan

Jus Tomat Campur Jeruk, Minuman Segar Penuh Nutrisi dan Antioksidan

by Abu Nadzib
8 September 2025
0

Radio Solopos -- Jus tomat campur jeruk bukan hanya sekadar minuman segar yang menggoda selera tapi juga merupakan...

timnas indonesia patrick kluivert

Timnas Indonesia Jajal Lebanon Malam Ini, Berikut Prediksi Line Up Terbaik Patrick Kluivert

by Abu Nadzib
8 September 2025
0

Radio Solopos -- Timnas Indonesia akan menjajal kekuatan Lebanon pada pertandingan FIFA Match Day kedua di Stadion Gelora...

Load More
Next Post
Nasmoco Solo Raya Hadirkan New Avanza dan New Veloz, Real MPV dengan Desain Lebih Mewah dan Stylish

Nasmoco Solo Raya Hadirkan New Avanza dan New Veloz, Real MPV dengan Desain Lebih Mewah dan Stylish

No Result
View All Result
Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

Jaket Eagles Putri Diana Kembali Dijual

13 September 2025
Sosialisasi PMB UMMAD di MA Muhammadiyah Sumberejo Bojonegoro

Prioritas Prodi Baru, PMB UMMAD Gelombang 4 Digelontor Beasiswa Miliaran Rupiah

13 September 2025
Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

Jangan Lewatkan ! Hearts2Hearts Rilis Mini Album Pertama di Bulan Oktober

12 September 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.