SoloposFM—Di tengah pro kontra seputar keberadaan taksi online, ada baiknya warga masyarakat maupun calon penumpang tetap mengedepankan standar keamanan yang diterapkan oleh perusahaan jasa layanan transportasi tersebut.
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Memang untuk taksi online belum diatur karena hingga kini urusan taksi online belum selesai.
“Masih ada upaya di MK maupun di MA untuk menuntut ketidakabsahan peraturan yang sudah dibuat. Namun jika mengacu pada aturan taksi resmi, tentunya usaha taksi online tidak banyak timbulkan masalah baru,” kata Djoko, dalam keterangan yang diterima Soloposfm.com, Sabtu (27/1/2018), menanggapi tema perbincangan seputar taksi online yang dikupas Radio Solopos FM dalam program Dinamika 103.
Menurut Djoko, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah mengatur sistem keamanan menggunakan taksi.
Disebutkan olehnya, paling tidak ada sembilan poin yang harus diperhatikan calon penumpang karena pada prinsipnya jasa transportasi harus mengutamakan keamanan. Pertama ada tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.
Kedua, cutomer service yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan. Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio dan/atau gelombang satelit.
Kelima, identitas kendaraan. Merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan. Nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.
Keenam, informasi nomor pengaduan. Nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.
Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi. Kedelapan, kaca film, lapisan pada kaca kendaraan paling gelap 40%.
Kesembilan, tanda taksi. Tulisan taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong. Sebagai indikator taksi dalam keadaan kosong atau sudah terisi.
“Selain keamanan, Peraturan Menteri ini juga mengatur keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Publik haruslah berhati hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah, tapi jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tidak diberikan,” pesan Djoko. [Damar Sri Prakoso]