• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Podcast

Kabar Gembira! PPN Rumah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah Hingga 31 Desember 2024

Avrilia Wahyuana by Avrilia Wahyuana
26 November 2024
in Podcast
0
Kabar Gembira! PPN Rumah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah Hingga 31 Desember 2024

Penyuluh pajak Kanwal DJP Jateng 2, Surono, berbicara di Studio Radio Solopos bersama Ika Wibowo selaku host, Rabu (25/9/2024).

Radio Solopos – Pemerintah menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah oleh orang pribadi akan tetap ditanggung oleh pemerintah (DTP) secara penuh 100%. Sebelumnya disebutkan DTP 50% untuk pembelian rumah yang diserahterimakan pada semester kedua tahun 2024.

PPN ditanggung pemerintah ini diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 September 2024 sd tanggal 31 Desember 2024

“Ada beberapa syarat untuk rumah bisa bebas PPN, yang pertama harga jualnya paling besar Rp5 miliar, rumah siap huni sudah ada KIR dan baru pertama kali diserahkan alias belum pernah pindah tangan, yang terakhir tidak dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penyerahan,” kata Surono, penyuluh pajak Kanwil DJP Jateng II dalam Bincang Pajak di Radio Solopos, Rabu (25/9/2024).

Menurut dia, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya di sektor industri perumahan yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mencapai target masyarakat Indonesia bisa mempunyai rumah layak huni di tahun 2025.

“Orang pribadi yang telah melakukan transaksi pembelian sebelum 1 September 2024, namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini. Jadi segera manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah ini hanya sampai 31 Desember 2024,”” jelas Surono.

Surono juga meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas dengan tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak dan melaporkan jika terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas.

Tags: gratis PPNPPN Rumah

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan
  • Mas Wali Apresiasi Festival Durian NEO Solo Grand Mall, Ingatkan Warga Soal Pengelolaan Sampah
  • Peringati Hari Bumi, Hotel Adhiwangsa & BBWS Kolaborasi Tanam Pohon di Urban Forest Bengawan Solo
  • Pelantikan BWI Pekalongan Soroti Rendahnya Legalitas Aset Wakaf

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.