• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Podcast

Kabar Gembira! PPN Rumah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah Hingga 31 Desember 2024

Avrilia Wahyuana by Avrilia Wahyuana
26 November 2024
in Podcast
0
Kabar Gembira! PPN Rumah Rp 2 Miliar Ditanggung Pemerintah Hingga 31 Desember 2024

Penyuluh pajak Kanwal DJP Jateng 2, Surono, berbicara di Studio Radio Solopos bersama Ika Wibowo selaku host, Rabu (25/9/2024).

Radio Solopos – Pemerintah menyampaikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah oleh orang pribadi akan tetap ditanggung oleh pemerintah (DTP) secara penuh 100%. Sebelumnya disebutkan DTP 50% untuk pembelian rumah yang diserahterimakan pada semester kedua tahun 2024.

PPN ditanggung pemerintah ini diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 September 2024 sd tanggal 31 Desember 2024

“Ada beberapa syarat untuk rumah bisa bebas PPN, yang pertama harga jualnya paling besar Rp5 miliar, rumah siap huni sudah ada KIR dan baru pertama kali diserahkan alias belum pernah pindah tangan, yang terakhir tidak dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penyerahan,” kata Surono, penyuluh pajak Kanwil DJP Jateng II dalam Bincang Pajak di Radio Solopos, Rabu (25/9/2024).

Menurut dia, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional salah satunya di sektor industri perumahan yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mencapai target masyarakat Indonesia bisa mempunyai rumah layak huni di tahun 2025.

“Orang pribadi yang telah melakukan transaksi pembelian sebelum 1 September 2024, namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini. Jadi segera manfaatkan insentif yang diberikan pemerintah ini hanya sampai 31 Desember 2024,”” jelas Surono.

Surono juga meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas dengan tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak dan melaporkan jika terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas.

Tags: gratis PPNPPN Rumah
Previous Post

Kabar Gembira Serial Adaptasi “Sekoteng” akan Segera Tayang!

Next Post

DPRD Kota Solo Peduli Budaya : Gelar Bahana Pusaka Nusantara Ke-2 pada 28-29 September 2024!

Next Post
jumpa pers event Bahana Pusaka Nusantara ke-2

DPRD Kota Solo Peduli Budaya : Gelar Bahana Pusaka Nusantara Ke-2 pada 28-29 September 2024!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat
  • Keterbatasan Lahan menjadi Tantangan Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional
  • DPRD Jateng Soroti 3 Masalah Besar, Kemiskinan Ekstrem Harus jadi Prioritas Penanganan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.