Radio Solopos, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 merembet hingga ke PBNU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Aizzudin diduga menjadi penghubung inisiatif dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada pihak terkait dalam pengambilan kebijakan.
“Ya, seperti sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), dilansir radio.solopos.com dari Antara.
Menurut Budi, inisiatif tersebut berkaitan dengan proses pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji yang dilakukan Kementerian Agama.
“Karena memang sejak awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind,” katanya.
Ketika ditanya mengenai jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin, Budi menyatakan hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik KPK.
“Belum, masih dihitung,” ujarnya singkat.
Membantah
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
“Sejauh ini tidak ada,” kata Aizzudin.
Untuk perkara tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
