SoloposFM – Beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Besaran iuran BPJS Kesehatan itu pun akan disesuaikan dengan gaji. Artinya, peserta yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi akan membayar iuran yang lebih besar. Iuran tersebut disebut sesuai dengan prinsip gotong royong.
Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
Baca juga: Dua Hari Operasi Patuh 2022, Ini Pelangaran Yang Mendominasi
Setuju Dengan Penghapusan Kelas
Dari polling melalui Instagram SoloposFM @soloposfm103, mayoritas Sobat Solopos atau sebanyak 67% setuju dengan penghapusan kelas 1-3 di BPJS Kesehatan. Sedangkan 33% lainnya mengaku kurang setuju.
Sejumlah komentar juga disampaikan Sobat Solopos, dalam Dinamika 103, Rabu (15/6).
“Saya termasuk yang masih bingung dengan konsep BPJS sekarang. Kalau mau sistem kelas dihapus, oke lah. Tapi kalau iuran dibedakan berdasarkan gaji? Kita yang kerja pontang panting demi agar dapat gaji besar kok disuruh menyubsidi peserta lain yang gajinya lebih kecil. Sementara kalau kita sakit, maunya disamakan kelasnya. Di mana keadilannya?” kata Ningsih.
“Saya sebagai mantan peserta BPJS Kesehatan (non aktif), bingung. Karena untuk daftar mandiri syaratnya harus punya rekening 4 bank pemerintah plus BCA. Padahal saya tidak punya rekening yang dimaksud. Kalau mundur, harus cari syarat-syarat yang membuat kecewa, dll. Adakah solusi yang sangat meringankan peserta BPJS? Mohon pencerahan,” ungkap Sriyatmo.
Sementara menurut Wido dari Grogol, “Saya dulu salah satu pengguna kartu KIS dari pemerintah. Selama kemoterapi sampai dengan kontrol per 3 bulan masih lancar digunakan. Tapi setelah kontrol per 3 bulan diganti per 6 bulan, tiba-tiba kartu KIS tidak aktif. Saya konfirmasi ke kantor BPJS ternyata sudah tidak disubsidi oleh pemerintah. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengaktifkan kartu KIS yang sudah tidak aktif? Sedangkan saya sangat memerlukan Kartu KIS bantuan pemerintah untuk melanjutkan kontrol per 6 bulan dan seterusnya, karena saya seharusnya kontrol rutin sampai sisa umur hidup.”
Baca juga: Wabah PMK Merebak Jelang Iduladha, Sobat Solopos: Jadi Was-was Pilih Hewan Kurban