SoloposFM – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karanganyar Tahap I Tahun 2022, Kamis (19/05). Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilaksanakan untuk meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Karanganyar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari menjelaskan per Mei 2022 capaian kepesertaan di Kabupaten Karanganyar sebanyak 83,40 persen dari total penduduk. Dari total tersebut, 780.459 jiwa penduduk Karanganyar telah menjadi peserta JKN dari total penduduk sebanyak 935.771 jiwa.
“Terdapat 155.312 jiwa potensi penduduk yang belum terdaftar JKN-KIS. Melalui verifikasi validasi data, dapat dipilah segmentasi kepesertaan yang sesuai dengan masing-masing kondisi dari peserta,” jelasnya.
Dia mengatakan verifikasi validasi data yang telah dilakukan, menghasilkan data penduduk sesuai segmentasi kepesertaan JKN. Apabila yang bersangkutan tidak mampu, Dinas Sosial dapat segera melakukan prosedur pendaftaran peserta PBPU BP Pemda dan Dinas Kesehatan menganggarkan pembiayaannya. Sedangkan, kalau yang bersangkutan adalah seorang pekerja, Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja melakukan edukasi kepada manajemen perusahaan swasta agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.
Pemeriksaan Kepatuhan Perusahaan Swasta
Di tahun 2021, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada perusahaan swasta di Kabupaten Karanganyar sebanyak 113. Dari total tersebut, sebanyak 79 perusahaan telah patuh akan kewajibannya, baik mendaftarkan seluruh pekerjanya maupun kepatuhan membayar iuran. Sisanya sebanyak 34 perusahaan belum patuh, selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, sampai Mei 2022, pemeriksaan kepatuhan telah dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kepada 67 perusahaan swasta. Didapatkan 28 perusahaan swasta yang telah patuh akan kewajibannya,” tambahnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk meningkatkan kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Karanganyar. Dengan kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan dapat menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berisikan data perusahaan yang belum patuh akan kewajibannya kepada Kejaksaan Negeri.
“Di tahun 2021, kami telah menyerahkan 13 SKK, dan sampai Mei 2022, kami telah menyerahkan 9 SKK. Harapannya, dengan seluruh upaya yang kami laksanakan, Universal Health Coverage (UHC) 98 persen Kabupaten Karanganyar dapat tercapai,” ujarnya.