SoloposFM – Kemenhub membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, terkait kasus kelalaian saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik. Belum lama, Kemenhub juga akan memberikan sanksi melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan, terkait kasus pilot Lion Air mogok yang menyebabkan delay berkepanjangan.
Lion Air tidak terima dengan sanksi-sanksi dari Kemenhub tersebut. Maskapai ini akan mengambil upaya hukum, baik pidana maupun perdata terhadap seluruh sanksi yang dijatuhkan. Dilansir detik.com, Head of Legal Corporate Lion Air, Harris Arthur Hedar mengungkapkan, seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air yang dibuat Dirjen Perhubungan Udara tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Salah satunya keputusan ground handling, termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru.