• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

MA Putuskan Ekspor Pasir Laut Langgar UU: Dilarang di Era Megawati, Dibuka Presiden Ke-7 Jokowi

Abu Nadzib by Abu Nadzib
26 June 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
ekspor pasir laut

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan pengacara dan dosen hukum di Solo, Muhammad Taufiq, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Istimewa)

Radio Solopos — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan pengacara dan dosen hukum di Solo, Muhammad Taufiq, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Dengan putusan tersebut, pemerintah tidak boleh lagi mengekspor pasir laut ke negara lain.

Berdasarkan catatan, ekspor pasir itu dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri dan diperbolehkan di era Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

bill gates pertanian dan peternakan

Masyarakat Diminta Tiru Bill Gates, Pertanian dan Peternakan Andalan di Masa Depan

3 October 2025
Ketua DPRD Jateng Imbau Petani Tak Jual Sawah untuk Industri karena Lahan Pertanian Kian Menipis

Ketua DPRD Jateng Imbau Petani Tak Jual Sawah untuk Industri karena Lahan Pertanian Kian Menipis

1 October 2025
ketua dprd jateng sumanto lahan pertanian

Jadi Pekerjaan Sambilan yang Menjanjikan, Petani di Jateng Diimbau Beternak Ayam Jawa

1 October 2025
UMMAD Gelar Masa Ta’aruf Mahasiswa Baru 2025/2026, Rektor dan Wali kota Ajak Mahasiswa Punya Moral dan Karakter Kuat

UMMAD Gelar Masa Ta’aruf Mahasiswa Baru 2025/2026, Rektor dan Wali kota Ajak Mahasiswa Punya Moral dan Karakter Kuat

1 October 2025

“Iya benar, MA mengabulkan gugatan saya,” ujar Muhammad Taufiq saat menghubungi Radio Solopos, Rabu (25/6/2025).

Taufiq mengatakan, salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 soal gugatannya tersebut tertulis pada Senin, 2 Juni 2025.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan. Dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” kata majelis hakim seperti dikutip dari putusan MA tersebut.

Majelis hakim MA memerintahkan termohon yang dalam hal ini adalah Presiden RI untuk mencabut PP 26/2023.

Menurut hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang.

“PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik,” tulis putusan itu.

Majelis hakim menilai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung terpeliharanya daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Dalam pertimbangan majelis hakim MA, Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk dijual.

Justru, penambangan pasir laut bertolak belakang dengan maksud Pasal 56 UU Kelautan.

Pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut, dinilai MA, sebagai kebijakan terburu-buru.

Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.

“Penjualan pasir mereduksi optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial,” putus hakim.

Kepada Radio Solopos, Muhammad Taufiq, mengatakan dirinya mengajukan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat 4 PP 26/2023.

Gugatan judicial itu diajukan Muhammad Taufiq pada Oktober 2024 silam di Pengadilan Negeri Surakarta.

Taufiq menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ia mengatakan, regulasi penambangan pasir laut sudah ada sejak 2002 ketika Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

Kala itu, Mega mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Kebijakan Mega itu diperkuat presiden setelahnya, Susilo Bambang Yudhoyono.

Kementerian Perdagangan era SBY mengeluarkan Peraturan Mendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah dan Top Soil.

Namun kebijakan pemerintah berubah saat Joko Widodo (Jokowi) menjabat dengan terbitnya PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Lahirnya PP itu membuat keran ekspor pasir laut yang dilarang selama 20 tahun kembali terbuka.

Pada 23 September 2024, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati memahami regulasi ekspor pasir laut.

Jokowi menegaskan yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal.

“Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat,” kata Jokowi seusai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur.

 

Tags: presiden jokowimegawati soekarnoputriekspor pasir lautputusan MA
Previous Post

Kapolri Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo Terus Didalami

Next Post

Ini Dia Taman Hutan Raya Juanda, Wisata Murah di Tengah Kota Bandung

Related Posts

megawati ketum pdip

Kongres Berlangsung Singkat, Megawati Kembali Pimpin PDIP hingga 2030

by Abu Nadzib
1 August 2025
0

Radio Solopos - Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan menjadi Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres Ke-6 PDIP...

bambang pacul tegak lurus megawati

Korps Komunitas Juang Jateng: Komandan Pacul Loyalis Sejati Megawati

by Abu Nadzib
13 July 2025
0

Radio Solopos -- Sejumlah kader PDIP Jawa Tengah yang mengatasnamakan diri Korps Komunitas Juang Jawa Tengah memberikan dukungan...

megawati kepala daerah retret magelang

Ambil Alih Posisi Hasto Kristiyanto, Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tak Ikuti Retret di Magelang

by Abu Nadzib
21 February 2025
0

Radio Solopos -- Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengambil alih posisi Sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK...

antara kaesang jokowi dan megawati

Antara Kaesang, Jokowi dan Megawati

by Abu Nadzib
19 February 2025
0

Radio Solopos -- Kabar Kaesang Pangarep bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menurut saya, menegaskan sinyalemen hubungan Presiden...

Bahas Isu Terkini, Presiden Gelar Rapat Internal

Bahas Isu Terkini, Presiden Gelar Rapat Internal

by Intan Nurlaili
29 November 2023
0

Radio Solopos - Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal di Istana Bogor, Selasa (28/11/2023) petang, dengan mengundang para...

Sejumlah Menteri Ikut Menyirami Kaesang Pangarep

Sejumlah Menteri Ikut Menyirami Kaesang Pangarep

by Mita Kusuma
9 December 2022
0

SoloposFm – Sejumlah menteri mendapat tugas menyirami calon manten Kaesang Pangarep di kediaman Presiden Jokowi, Kelurahan Sumber, Kecamatan...

Jokowi dan Ganjar

Kala Jokowi dan Ganjar Olahraga Bareng di CFD Solo

by Avrilia Wahyuana
8 August 2022
0

SoloposFM, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berserta istri Iriana Joko Widodo dan...

Selamat Ulang Tahun Presiden Jokowi!

Selamat Ulang Tahun Presiden Jokowi!

by Redaksi
4 January 2024
0

SoloposFM, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini berulang tahun ke-59. Jokowi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang...

Load More
Next Post
Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung

Ini Dia Taman Hutan Raya Juanda, Wisata Murah di Tengah Kota Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Juga Butuh Literasi Digital

Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Juga Butuh Literasi Digital

3 October 2025
Seru dan Meriah, Peringatan Hari Batik Nasional di Hotel Grand Mercure Solo Baru

Seru dan Meriah, Peringatan Hari Batik Nasional di Hotel Grand Mercure Solo Baru

3 October 2025
bill gates pertanian dan peternakan

Masyarakat Diminta Tiru Bill Gates, Pertanian dan Peternakan Andalan di Masa Depan

3 October 2025

Berita Terpopuler

  • Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    Svarga Timboa, Permata Tersembunyi di Lereng Merbabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Telepon Seluler Sejak 1990-an Sampai Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Ide Outfit Skena yang Bikin Tampilan Lebih Nyentrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joki Pinjol dan Joki Galbay, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Grand Opening Samsung Premium Store Di Keratonan Solo, Bertabur Promo Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 Radio Solopos.