Radio Solopos, SOLO – Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Penundaan ini dinilai sebagai langkah masuk akal mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih rapuh.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Retno Tanding Suryandari, S.E., M.E., Ph.D., menilai kondisi daya beli menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah menahan kebijakan tersebut.
“Kondisi ekonomi kita saat ini cenderung stagnan bahkan menurun, sehingga berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” ujar Retno dalam talkshow Selasar Radio Solopos, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.
Retno menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya bukan jenis pajak baru, melainkan sekadar perubahan mekanisme penyetoran pajak dari pedagang kepada negara yang kini difasilitasi oleh platform digital.
Daya Beli
Menurut Retno, penerapan pajak di platform digital berpotensi memengaruhi perilaku belanja masyarakat.
Adanya persepsi kenaikan harga dinilai dapat memicu konsumen untuk menahan diri.
“Begitu isu penerapan pajak muncul, biasanya keinginan orang untuk belanja akan berkurang karena mereka mempersepsikan harganya pasti naik,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif dengan situasi ekonomi saat ini.
Penurunan konsumsi rumah tangga berisiko memukul aktivitas perdagangan dan memperlambat perputaran ekonomi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Retno menyinggung fenomena “makan tabungan” yang telah berlangsung dalam dua tahun terakhir, di mana sebagian masyarakat terpaksa menguras simpanan demi memenuhi kebutuhan harian.
Tekanan ini kian diperberat oleh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), seperti Pertamax yang melonjak dari kisaran Rp12.000 menjadi Rp15.900 per liter.
Strategi
Kebijakan ini memaksa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di marketplace menyusun ulang strategi penetapan harga.
Penjual kini dihadapkan pada dua pilihan sulit: membebankan pajak sepenuhnya kepada konsumen yang berisiko menurunkan omzet, atau memotong margin keuntungan mereka sendiri.
“Strategi harga harus benar-benar diperhatikan karena setiap keputusan ada konsekuensinya,” tegas Retno.
Kendati demikian, Retno mengakui sistem pemungutan terpusat via marketplace ini menguntungkan UMKM dari sisi administratif karena pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung dan menyetor pajak secara manual.
Mumpung kebijakan ini ditunda, ia menyarankan pelaku UMKM memanfaatkan momentum untuk melakukan simulasi harga dan menguji respon pasar.
Di sisi lain, Retno meminta pemerintah memberikan kepastian tenggat waktu penerapan, sebab penundaan yang mengambang justru menciptakan ketidakpastian iklim usaha.
“Statusnya ditunda, bukan dihapus. Kebijakan ini tetap akan berjalan, hanya saja belum pasti waktunya,” ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan pemerintah menggelar uji coba skala terbatas terlebih dahulu sebagai bahan evaluasi komprehensif sebelum diterapkan secara nasional.
Dengan begitu, pelaku usaha memiliki waktu yang ideal untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.
