Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
13 October 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemerintah Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM

Media briefing bersama Kemendag dengan Kemenkeu, Kamis (12/10/2023)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Radio Solopos – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sedangkan Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan, sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Peran dan Tanggungjawab

PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/10).

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga
ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tambah Donny dalam siaran pers yang diterima radio.solopos.com, Jumat (13/10/2023).

Rifan mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” pungkas Rifan.

Baca juga: Mixagrip Latih 900 UMKM Terapkan Manajemen Risiko

Tags: kemendagkemenkeukerjasamapemerintahperaturanperlindunganumkm
Previous Post

Pengen Jalan-jalan Bareng Keluarga Yang Low Budget? Ini Tipsnya

Next Post

5 Tips Ampuh Menghindari Utang di Saat Darurat

Related Posts

dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

by Abu Nadzib
24 October 2025
0

Radio Solopos, OPINI -- TikTok telah menjadi fenomena global yang juga mengubah lanskap ekonomi digital di Indonesia. Dengan...

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Orientasi Bisnis Harus Diubah, UMKM Wajib Adopsi Teknologi Digital

by Abu Nadzib
21 May 2025
0

Radio Solopos – Perubahan orientasi bisnis menjadi hal utama yang harus dilakukan agar Usaha Kecil Mikro dan Menengah...

pemimpin jawa ngolah rasa dan rembukan ketua dprd jateng sumanto

UMKM Butuh Bantuan, Sumanto: Seharusnya Perbankan Permudah Akses Pengucuran KUR

by Abu Nadzib
21 May 2025
0

Radio Solopos - Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah sangat membantu para pelaku UMKM mengembangkan usaha...

Kementerian UMKM ramadan momentum panen rezeki umkm

Kementerian UMKM: Ramadan Harus Jadi Momentum Panen Rezeki bagi Usaha Kecil

by Abu Nadzib
4 March 2025
0

Radio Solopos -- Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim mengatakan Ramadan harus menjadi momentum panen bagi pelaku usaha...

luhut binsar pandjaitan ka cepat jakarta-surabaya

Ditentang Kemenkeu, Luhut Binsar Ingin Konglomerat Dunia Investasi di Bali Tanpa Dipajaki

by Abu Nadzib
19 February 2025
0

Radio Solopos — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Bali sebagai family office di Indonesia. Konsep...

Pemerintah Luncurkan Kampanye ‘Ayo Hargai’ , Promosikan dan Perkuat Ekosistem Industri Gim Nasional

Pemerintah Luncurkan Kampanye ‘Ayo Hargai’ , Promosikan dan Perkuat Ekosistem Industri Gim Nasional

by Intan Nurlaili
23 July 2024
0

Radio Solopos - Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem gim nasional agar dapat bersaing dengan gim dari luar negeri....

Dukung Pengembangan UMKM Desa Ngerangan, HEMa Manajemen UMS Gelar Pelatihan Digital Marketing

Dukung Pengembangan UMKM Desa Ngerangan, HEMa Manajemen UMS Gelar Pelatihan Digital Marketing

by Mita Kusuma
28 June 2024
0

Radio Solopos - HEMa Manajemen FEB UMS mengadakan kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, pada...

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

by Intan Nurlaili
4 April 2024
0

Radio Solopos - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memiliki target nilai transaksi Katalog Elektronik Rp500 triliun di...

Puncak Harbolnas, Mendag Ajak Konsumen Belanja Produk UMKM

Puncak Harbolnas, Mendag Ajak Konsumen Belanja Produk UMKM

by Intan Nurlaili
12 December 2023
0

Radio Solopos - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali mengajak masyarakat memanfaatkan Hari Belanja Nasional (Harbolnas) untuk berbelanja produk...

TikTok gandeng GoTo, Ini 5 Point Regulasi yang Harus Dipatuhi!

TikTok gandeng GoTo, Ini 5 Point Regulasi yang Harus Dipatuhi!

by Intan Nurlaili
12 December 2023
0

Radio Solopos - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China yakni TikTok untuk mematuhi...

Load More
Next Post
5 Tips Ampuh Menghindari Utang di Saat Darurat

5 Tips Ampuh Menghindari Utang di Saat Darurat

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.

  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways Black Scatter
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • Mahjong Ways 2
  • PUNYA SENDIRI
  • Toto Slot Gacor
  • Slot Dana
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Maxwin
  • Slot Maxwin
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor 2025
  • PUNYA ORANG
  • jkl-fkm.uho.ac.id
  • Slot Gacor
  • Hondatoto
  • Slot Gacor
  • Miyomar1337 News » Karena Informasi Adalah Kekuatan