Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
13 October 2023
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemerintah Terbitkan Aturan untuk Melindungi UMKM

Media briefing bersama Kemendag dengan Kemenkeu, Kamis (12/10/2023)

Radio Solopos – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sedangkan Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga menyatakan, sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari serbuan produk impor.

Baca Juga

Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif

Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif

23 October 2026
Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga

Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga

23 October 2026
Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan

Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan

23 October 2026
Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu

Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu

22 October 2026

Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan efisien.

Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK 96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Peran dan Tanggungjawab

PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/10).

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga
ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.

Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tambah Donny dalam siaran pers yang diterima radio.solopos.com, Jumat (13/10/2023).

Rifan mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha
perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

“Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.

Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Permendag ini juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.

“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” pungkas Rifan.

Baca juga: Mixagrip Latih 900 UMKM Terapkan Manajemen Risiko

Tags: kerjasamaperaturanumkmpemerintahkemenkeukemendagperlindungan

Related Posts

Pitulungan Lan Welas Jadi Tema Solo Batik Carnival 2026

Pitulungan Lan Welas Jadi Tema Solo Batik Carnival 2026

by Redaksi Radio Solopos
14 July 2026
0

Radio Solopos, SOLO — Solo Batik Carnival (SBC) 2026 mengusung tema Pitulas atau akronim dari Pitulungan Lan Welas....

UMKM Pekalongan Dituntut Adaptif, AI Jadi Peluang Tingkatkan Nilai Jual Produk

UMKM Pekalongan Dituntut Adaptif, AI Jadi Peluang Tingkatkan Nilai Jual Produk

by Redaksi Radio Solopos
15 June 2026
0

Radio Solopos, PEKALONGAN - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu peluang bagi pelaku usaha mikro,...

Tembus Pasar Solo, UMKM Kue Lumpur Bakar Sumringah Andalkan Inovasi Rasa dan Strategi Digital

Tembus Pasar Solo, UMKM Kue Lumpur Bakar Sumringah Andalkan Inovasi Rasa dan Strategi Digital

by Redaksi Radio Solopos
10 April 2026
0

Radio Solopos, SOLO — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Solo dan sekitarnya terus menunjukkan...

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal

by Redaksi Radio Solopos
9 April 2026
0

Radio Solopos, PEKALONGAN — Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, secara resmi menutup rangkaian acara Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi...

Sumanto Dorong UMKM Manfaatkan Momentum Idulfitri untuk Tingkatkan Penjualan

Sumanto Dorong UMKM Manfaatkan Momentum Idulfitri untuk Tingkatkan Penjualan

by Redaksi Radio Solopos
15 March 2026
0

Radio Solopos, SEMARANG - Ketua DPRD Jateng Sumanto mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan...

ketua dprd jateng sumanto umkm

Ketua DPRD Jateng: UMKM Perlu Tingkatkan Daya Saing, Produknya Harus Unik

by Redaksi Radio Solopos
24 November 2025
0

Radio Solopos, SEMARANG - Ketua DPRD Jateng Sumanto meminta para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meningkatkan daya...

dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

by Redaksi Radio Solopos
24 October 2025
0

Radio Solopos, OPINI -- TikTok telah menjadi fenomena global yang juga mengubah lanskap ekonomi digital di Indonesia. Dengan...

Ketua DPRD Jateng Sumanto: Orientasi Bisnis Harus Diubah, UMKM Wajib Adopsi Teknologi Digital

by Redaksi Radio Solopos
21 May 2025
0

Radio Solopos – Perubahan orientasi bisnis menjadi hal utama yang harus dilakukan agar Usaha Kecil Mikro dan Menengah...

pemimpin jawa ngolah rasa dan rembukan ketua dprd jateng sumanto

UMKM Butuh Bantuan, Sumanto: Seharusnya Perbankan Permudah Akses Pengucuran KUR

by Redaksi Radio Solopos
21 May 2025
0

Radio Solopos - Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah sangat membantu para pelaku UMKM mengembangkan usaha...

Kementerian UMKM ramadan momentum panen rezeki umkm

Kementerian UMKM: Ramadan Harus Jadi Momentum Panen Rezeki bagi Usaha Kecil

by Redaksi Radio Solopos
4 March 2025
0

Radio Solopos -- Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim mengatakan Ramadan harus menjadi momentum panen bagi pelaku usaha...

Load More

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Salurkan Bantuan Modal Usaha ke Warga, Sumanto: Jangan untuk Kebutuhan Konsumtif
  • Lima Film Terbaru Oktober 2026, dari Horor Kuntilanak hingga Drama Perjuangan Mahasiswa
  • Sumanto Soroti TPA Kian Penuh, Ajak Warga Olah Sampah Mulai dari Rumah Tangga
  • Ratusan Mahasiswa UNS Turun ke Jalan di Solo, Suarakan Tujuh Tuntutan
  • Sumanto: Sinergi Lintas Instansi Kunci Penanganan Kebakaran Gunung Lawu
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.