Radio Solopos, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah mengkaji mekanisme percepatan penyaluran bantuan bagi warga yang terkena rumah roboh akibat bencana.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan diadakan dengan tujuan supaya bantuan dapat diterima warga dengan lebih cepat saat membutuhkan.
Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau kerap disapa sebagai Aaf, mengatakan proses penyaluran bantuan kebencanaan selama ini masih memerlukan tahapan administrasi yang cukup panjang.
Kondisi tersebut membuat pemkot mengkaji formulasi percepatan sehingga mekanisme yang lebih efektif akan didapatkan.
Menurutnya, kajian tersebut akan melibatkan Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, dan perangkat daerah yang terkait agar penyaluran bantuan dapat dipercepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Secara prinsip kita semua setuju kalau bantuan untuk rumah roboh dan kebencanaan ini dipercepat. Nanti akan dikaji oleh Sekda, Kabag Hukum, dan perangkat terkait agar ada mekanisme yang lebih cepat,” ujar Aaf usai Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (17/7/2026).
Libatkan BAZNAS
Aaf menjelaskan salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan ialah melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penyaluran bantuan.
Alternatif tersebut juga telah dijalankan di sejumlah daerah.
Namun meskipun demikian, penerapan skema tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Baznas Kota Pekalongan dan membuat pelaksanaannya masih perlu dikaji lebih lanjut.
Selain mempercepat proses penyaluran, pemerintah juga akan menyesuaikan besaran bantuan didasarkan dari tingkat kerusakan rumah dan kondisi lapangan yang masyarakat alami.
Aaf menyebut bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) saat ini sudah mencapai besaran Rp15 juta.
Sedangkan bantuan untuk rumah roboh akibat bencana masih akan disesuaikan dengan kondisi kerusakan di lapangan.
“Untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta, sedangkan bantuan rumah roboh akibat bencana menyesuaikan tingkat keparahan kerusakan,” pungkas Aaf.
Melalui penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemkot Pekalongan berharap penyaluran bantuan kebencanaan dapat dilangsungkan dengan lebih cepat.
Sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh penanganan sesuai kebutuhan. (NA).
