SoloposFM–Komisi Yudisial (KY) menilai, angka perselingkuhan yang melibatkan hakim meningkat sejak tahun 2014. Faktor ketiadaan pasangan atau long distance relationship, saat menjalankan tugas menjadi faktor terbesar terjadinya perselingkuhan.
Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, isu perselingkuhan ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, pada saat MA melantik ketua hakim pengadilan tinggi se-Indonesia beberapa waktu lalu, masalah kerentanan perselingkuhan mendapat penekanan khusus.
“Mengutip pernyataan Mahkamah Agung saat melantik Ketua-ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, pertama kali yang diucapkan adalah kepada para hakim yang dilantik, bawa istrimu, bawa pasanganmu, jangan biarkan ada perempuan lain yang lebih sayang kepada dirimu, daripada istri yang ada di rumah. Kira-kira begitu pernyataan beliau,” kata Farid saat ditemui di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
“Ketika kita melakukan pemeriksaan, sebenarnya lebih banyak kepada faktor ketiadaan pasangan pada saat menjalankan tugas,” katanya.
Farid tak yakin jika masalah perselingkuhan ini berpengaruh terhadap tugas sebagai hakim. Karena hal itu dilakukan di luar persidangan. Namun dia tak menyangkal jika ada hakim yang berselingkuh dengan pengacara.
“Kalau dari sisi KY, isu perselingkulan itu saya enggak tahu asti apakah ada kaitannya dengan barter perkara. Tapi kalau ditanya apakah ada hakim selingkuh dengan pengacara, ada. Hakim selingkug dengan hakim, ada. Hakim selingkuh dengan cinta pada pandangan pertama, bukan dengan istri atau suami, itu ada,” kata Farid.
Masalah perselingkuhan antara hakim dengan hakim dan hakim dengan pengacara ini, lanjut Farid, sedang dalam tahapan klarifikasi. “Itu dalam proses klarifikasi,” katanya.
Sementara itu, pada tahun 2016, KY telah mengusulkan untuk memberhentikan dua orang hakim terkait masalah selingkuh. Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke MA. [dtp]