SoloposFM, Pemerintah secara perlahan mulai menangani pandemi Covid-19 dengan serius. Imbauan agar publik stay di rumah masing-masing dan juga physical distancing satu sama lain terus diserukan. Hal itupun mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian.
Mabes Polri belum lama ini bahkan mengeluarkan instruksi larangan syuting kepada seluruh rumah produksi yang ada di Tanah Air selama masa pandemi virus corona. Hal itu dibernarkan sendiri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“Ya (benar),” tutur Argo lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (27/3/2020).
Larangan Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Surat tersebut diterbitkan pada Hari Kamis (26/3) kemarin. Tertulis di dalamnya bahwa sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis dalam mendukung pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona, maka seluruh Production House harus menghentikan dan menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Larangan tersebut diberlakukan hingga dengan batas waktu yang belum ditentukan dengan alasan demi kesehatan dan keselamatan bersama. Karena seperti diketahui, kegiatan syuting pastinya melibatkan banyak orang dalam satu lokasi.
Tindakan Tegas Bagi yang Melanggar
Tentunya jika masih ada yang melanggar larangan tersebut, pihak kepolisian bakal mengambil tindakan tegas. Sementara itu dari pihak masing-masing PH sendiri belum ada tanggapan terkait aturan ini.
“Bilamana masih ditemukan adanya kegiatan shooting film sinetron yang melibatkan orang banyak (kru atau pemain) akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tulis kutipan surat edaran tersebut.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]