SoloposFM, Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19, Bank Indonesia Solo (BI Solo) menyesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik kepada masyarakat sebagai berikut:
Layanan Kas
- Layanan penukaran uang rusak, layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, layanan penukaran uncut banknotes (Uang Rupiah kertas dalam bentuk bersambung) ditiadakan sejak 1 Juli 2021.
Kegiatan operasional
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Penarikan kas ke BI dapat dilakukan pada jam 06.30-11.00 WIB.
- Transaksi nasabah dan pemerintah yang semula dapat dilakukan pada jam 06.30-16.30 WIB berubah menjadi pada jam 06.30-15.00 WIB.
- Setelmen transaksi surat berharga yang semula dapat dilakukan dari jam 06.30-17.00 WIB berubah menjadi pada jam 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen transaksi pasar modal – nasabah yang semula dapat dilakukan dari jam 06.30-16.30 WIB berubah menjadi pada jam 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen transaksi pasar modal – peserta yang semula dapat dilakukan dari jam 06.30-17.00 WIB berubah menjadi pada jam 06.30-15.30 WIB.
- Cut-off warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP yang semula berlangsung pada jam 17.00 WIB berubah menjadi pada jam 15.30 WIB.
- Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS yang semula berlangsung pada jam 18.00 WIB berubah menjadi pada jam 16.30 WIB.
- Cut-off BI-RTGS yang semula berlangsung pada jam 18.30 WIB berubah menjadi pada jam 17.00 WIB.
- Cut-off BI-SSSS yang semula berlangsung pada jam 18.30 WIB berubah menjadi pada jam 17.00 WIB.
- Cut-off BI-ETP yang semula berlangsung pada jam 18.00 WIB berubah menjadi pada jam 16.30 WIB.
Perubahan jam operasional tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Juli 2021.
Kegiatan Kliring
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Layanan Transfer Dana
- Setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang semula dapat dilakukan dalam sembilan periode diganti menjadi sebanyak delapan periode.
- Periode 1 sampai dengan periode 7 masih sama dengan semula yaitu dari jam 08.00-14.00 WIB dengan durasi satu jam untuk setiap sesi .
- Periode 8 yang sebelumnya dijadwalkan pada jam 15.00 WIB berubah menjadi jam 15.15.
- Periode 9 ditiadakan. Perubahan-perubahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Juli 2021.
Sebagamana rilis yang diterima SoloposFM, BI Solo berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat melalui koordinasi dengan perbankan untuk menjamin kelancaran transaksi ekonomi. BI Solo akan menyesuaikan kembali waktu layanan seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Selama pengetatan PPKM, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. BI Solo mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
[Diunggah oleh Dany Sekty Anggoro]