• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

SMS WARGA: Menyoal Videotron Simpang Empat Center Point

Marketing by Marketing
4 October 2016
in Program
0
SMS WARGA: Menyoal Videotron Simpang Empat Center Point

SoloposFM–Kasus videotron di Jakarta beberapa waktu lalu sempat membuat heboh. Kasus itu bermula saat sebuah videotron di Jakarta Selatan itu menampilkan adegan tidak pantas. Warga pun ramai-ramai bereaksi dengan mencabut aliran listrik videotron itu sehingga mati.

Agak berbeda dengan kasus itu, di Solo, warga mempertanyakan mengenai konten sebuah videotron tepatnya di simpang empat Solo Center Point yang dinilai kurang bijak. Warga Purbayan, Jadmiko mengkritisi videotron itu melalui pesannya sebagai berikut, “Mencermati iklan videotron di simpang 4 centerpoint, ada salah satu iklan rokok yang menampilkan kalau tidak salah dua mobil yang adu cepat di jalan, dan zigzag di samping kendaraan semacam bajaj, berarti balapan tersebut di jalan umum. Saya rasa iklan ini kurang bijak.di saat kota Solo mengampanyekan TERTIB LALU LINTAS CERMIN BUDAYA WONG SOLO”

Tekait kritik ini, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Solo saat dihubungi Solopos FM, Selasa (3/10/2016) menjelaskan bahwa Reklame di Perempatan dilaksanakan berdasarkan lelang, salah satu klausul di Rencana Kerjasama bahwa isi dan tema reklame tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menimbulkan SARA. DPPKA pun berjanji menyampaikan masukan warga ini ke pihak penyedia jasa reklame.

Sebelumnya, tahun lalu anggota Komisi II DPRD Kota Solo Ginda Ferachtriawan, juga menyampaikan keberatan serupa. Ginda menilai penayangan iklan rokok sendiri melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam Pasal 31 PP No.109/2012 dijelaskan iklan produk tembakau di media luar ruang tidak boleh diletakkan di jalan utama dan jalan protokol. [Dita Primera]

Tags: rokokvideotron
Previous Post

Hentikan Kebiasaan Multitasking! Berikut Alasanya

Next Post

PILKADA DKI: Ahok Masih Terkuat, Elektabilitas Agus Meroket

Next Post
PILKADA DKI: Ahok Masih Terkuat, Elektabilitas Agus Meroket

PILKADA DKI: Ahok Masih Terkuat, Elektabilitas Agus Meroket

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.