• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Terbukti Konsumsi Narkoba Andika ‘The Titans’ Divonis 8 Bulan Penjara  

Redaksi by Redaksi
27 July 2017
in News
0
Terbukti Konsumsi Narkoba Andika ‘The Titans’ Divonis 8 Bulan Penjara   

 

SoloposFM-Daftar musisi Indonesia yang terjerat narkoba semakin panjang. Beberapa waktu lalu kabar penangkapan Andika Naliputra Wilaharja pun sukses membuat orang-orang terdekat serta banyak penggemarnya kaget. Salah satu pemain keyboard band ‘The Titans’ itu, divonis oleh majelis hakim 8 bulan penjara. Andika terbukti bersalah membeli dan mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila.

Detik.com melaporkan, vonis tersebut didapat Andika saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/7/2017). Vonis 8 bulan penjara yang didapat Andika lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Andika selama satu tahun penjara.

“Menimbang dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Andika Naliputra Wilaharja,” ucap ketua Majelis Hakim Daryanto membacakan amar putusannya..

Andika terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Andika secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu untuk diri sendiri,” kata Daryanto.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim, hal yang memberatkannya ialah Andika tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan narkotika.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan, dan kooperatif selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” kata dia.

Andika sendiri menerima putusan dari hakim. Sementara jaksa, mengaku akan pikir-pikir.

Andika ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2). Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila.

[Lintain Mustika]

Tags: narkobapenjaraKonsumsiTerbuktiAndika'The Titans'Divonis8bulan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.