• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Tingkatkan Kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Sragen

Redaksi by Redaksi
5 May 2021
in News
0
Tingkatkan Kepesertaan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejaksaan Negeri Sragen

SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Sragen, BPJS Kesehatan melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen, Selasa (04/05).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Yessi Kumalasari menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sragen dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, sangat mungkin mendapat berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (ligitasi),” katanya.

Dalam rangka memastikan terselenggaranya Program JKN-KIS dan meningkatkan sustainibilitas iuran JKN-KIS dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan melakukan peningkatan kepesertaan PPU melalui sinergi data potensi peserta antar lembaga, kunjungan ke badan usaha (canvassing), dan pengoptimalan fungsi kepatuhan dengan prioritas badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Kesehatan dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan atas kepatuhan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan Program JKN-KIS sesuai kewenangan. Sasarannya adalah badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya secara keseluruhan maupun sebagian serta badan usaha yang menunggak iuran,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, Pemberi Kerja dalam suatu badan usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajibannya dalam pendaftaran diri dan pekerjanya, membayar iuran sesuai ketentuan, dan menyetor iuran ke dalam Program JKN-KIS akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut, berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Hasil pemeriksaan badan usaha yang dinyatakan belum patuh dari petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat memberikan surat teguran pertama, surat teguran kedua, sampai pengenaan denda 0.1 persen. Semua pelaporan kami tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sragen, tujuannya agar Kejaksaan Negeri Sragen juga mengetahui perkembangan dari kepatuhan badan usaha tersebut,” tambahnya.

Per 01 Maret 2021, cakupan kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Sragen mencapai 70,77 persen dari total penduduk 1.004.398 jiwa, dengan rincian peserta PBI APBN sebanyak 356.954 jiwa, PBPU dan BP Pemerintah Daerah sebanyak 28.775 jiwa, PPU sebanyak 182.945 jiwa, PBPU sebanyak 120.169 jiwa, dan BP sebanyak 22.352 jiwa.

 

[Diunggah oleh Mita Kusuma]

Tags: bpjs kesehatanjkn kisKejaksaan Negeri Sragen
Previous Post

Muza, Maskot SOLOPEDULI Diluncurkan Bersamaan Tebar 3.000-an Bingkisan Ikatkan Cinta Ramadhan

Next Post

Ini Promo Menarik Menyambut Hari Kemenangan di Solia Zigna

Next Post
Ini Promo Menarik Menyambut Hari Kemenangan di Solia Zigna

Ini Promo Menarik Menyambut Hari Kemenangan di Solia Zigna

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.