SoloposFM, Mal di Kota Solo mulai melakukan uji coba menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk mal. Selain itu, nantinya pengunjung yang boleh masuk mal minimal telah divaksin Covid-19 dosis pertama.
Veronica Lahji, Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Solo menyambut baik kebijakan pemeritah pusat melonggarkan aktivitas masyarakat dengan diperbolehkannya pusat perbelanjaan modern beroperasi normal, meski berlaku pembatasan pengunjung. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pusat perbelanjaan modern yang dilarang buka sejak awal Juli 2021 sebagai imbas tingginya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali.
“Sebagian tenant di mal sudah buka per Selasa kemarin. Tenant di mal akan beroperasi normal mulai Rabu (24/8/2021) pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB. Namun demikian, pengunjung mesti menaati syarat dan ketentuan tertentu untuk bisa masuk mal. Antara lain, pengunjung harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk dan keluar mal serta wajib memeroleh vaksin Covid-19 dosis pertama,” ungkap Veronica yang juga Head of Marcom Solo Paragon Mall ini.
Baca juga : Harga Tes PCR, Ahli Patologi Klinis UNS : Pemerintah Harus Atur Harga Reagen!
Aturan pelonggaran ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2613 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Solo yang diterbitkan pada Selasa (24/8/2021).
Syarat Masuk Mal
Menurut Veronica, pihaknya sudah menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan aplikasi tersebut. Manajemen mal juga telah menyiapkan peranti pendukung seperti QR code untuk mendata masuk dan keluar pengunjung hingga pendataan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Di sisi lain, sarana protokol kesehatan juga telah diterapkan dengan ketat sejak awal pandemi seperti cek suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan stiker jaga jarak.
Inilah syarat dan tata cara masuk mall:
– Pengunjung wajib mengunduh dan mendaftar aplikasi Peduli Lindungi
– Pengunjung wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
– Pengunjung wajib scan QR Code saat masuk dan keluar mal
– Anak-anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diizinkan masuk mal
– Penyintas Covid-19, ibu hamil, dan pengunjung yang memiliki riwayat kesehatan tidak memenuhi syarat vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan tes antigen negatif/PCR
Aturan Mal
– Beroperasi pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB
– Restoran atau rumah makan di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak boleh dine in
– Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di mal masih tutup
Baca juga : Perayaan Hari Pramuka 2021, Pramuka Solo : Tetap Berkontribusi Bangun Karakter Generasi Walau Masih Pandemi!
Opini Sobat Solopos
Dalam program Dinamika, Rabu (25/08/2021), 67% Sobat Solopos mengaku sudah memiliki sertifikan vaksin. Sedangkan 33% sisanya mengaku belum memilikinya.
Berikut sejumlah opini Sobat Solopos terkait uji coba pembukaan mal di Solo:
“Yakin kalau semua pengunjung siap dengan aplikasi pedulilindungi? Belum tentu pengunjung mall punya hp android,” tulis Sriyatmo di Pajang.
“Saya setuju sekali dengan penggunaan aplikasi pedulilindungi. harapannya roda ekonomi jalan lagi, juga bisa memotivasi masyarakat untuk vaksinasi. Mantap!” ungkap Sony di Solo Baru.
“Kalau cuma untuk belanja kebutuhan sehari-hari mending belanja di warung tetangga saja. Aman dan nggak ribet. Ekonomi kecil juga bisa bergerak,” papar Sulung di Kabakkramat.
“Harapan saya alat scan QR code di mall-mall bisa lancer diakses semua operator celuler,” harap Sasongko.
“Bukan tidak mendukung pemerintah, tapi mending di rumah saja atau ke tempat yang lain daripada ke mall karena ribet aturannya,” keluh Oma Maria.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]