• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Usai Blokir Telegram, Kemkominfo Akan Panggil Facebook Cs

Redaksi by Redaksi
18 July 2017
in News
0
Usai Blokir Telegram, Kemkominfo Akan Panggil Facebook Cs

SoloposFM–Setelah melakukan pemblokir Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga berencana memanggil penyelenggara layanan sejenisnya, seperti Facebook, Google, WhatsApp, hingga Twitter.

Dilaporkan Liputan6.com Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan berujar bahwa rencana pemanggilan ini tak lain untuk meminta komitmen mereka untuk menangani penyebaran radikalisme dan terorisme.

“Kami ingin meminta komitmen penuh mereka untuk membantu kami menangani hal ini. Kalau tidak, kami akan melakukan hal yang sama dengan melakukan pemblokiran (layanan),” ujar Semuel ditemui di kantor Kemkominfo, di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) yang menjalankan bisnisnya di Indonesia sepatutnya ikut bekerja sama dalam menanggulangi konten yang bertentangan di Tanah Air.

Kasus pemblokiran situs web Telegram sejak Jumat (14/7/2017) lalu menuai reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Diakui pemerintah, ada miskomunikasi antara Kemkominfo dengan pihak Telegram.

Pasalnya, sang pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov tak mengetahui pemerintah Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan untuk memblokir situsĀ web-nya. Sementara, menurut Kemkominfo, terhitung ada enam kali surat dikirimkan sejak Maret hingga Juli, tetapi tidak direspons.

Di kesempatan sama, Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Arief Dharmawan menambahkan bahwa penting bagi penyedia OTT untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan berlaku di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi bisa dilakukan lebih mudah apabila hal semacam ini terjadi.

“Semisal Facebook ada masalah, koordinasi lebih mudah karena ada kantornya di sini, ada perwakilannya juga. Hal itu sangat efektif,” tutur Arief.

Adapun, Kemkominfo telah mengamankan 17.000 halaman percakapan Telegram yang memuat konten radikalisme hingga terorisme, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

[Lintain Mustika]

Tags: Usai Blokir TelegramKemkominfo Akan Panggil Facebook Cs
Previous Post

Nuansa Sejarah di Video Klip Baru Coldplay

Next Post

Agar Kerja Kamu Semangat, Dengarkan Lagu Ini

Next Post
Agar Kerja Kamu Semangat, Dengarkan Lagu Ini

Agar Kerja Kamu Semangat, Dengarkan Lagu Ini

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.