Radio Solopos – Sebanyak 176.482 jiwa atau 30,22 persen masyarakat Kota Surakarta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Hal ini dapat dilihat berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan periode Juli 2023.
“Dilihat dari jumlah tersebut, capaian kepatuhan dari segmen PPU di Kota Surakarta terhitung tinggi, karena capaiannya paling banyak dibandingkan capaian segmen kepesertaan JKN lainnya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I Tahun 2023 Kota Surakarta, Senin (31/07).
Secara rutin, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Surakarta dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta serta dinas terkait lainnya, berkolaborasi mengundang badan usaha yang terindikasi belum melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan yang berlaku.
Pada bulan Januari lalu, telah dilaksanakan pengawasan terpadu kepada tiga badan usaha besar di Kota Surakarta, karena belum sepenuhnya mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke dalam Program JKN.
Tak hanya itu, upaya penagihan perihal tunggakan iuran JKN, telah dilaksanakan dengan pengiriman surat pengingat sekaligus informasi tunggakan iuran JKN oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta. Pada bulan Februari dan April 2023, telah dikirimkan sebanyak 25 surat yang ditujukan kepada badan usaha terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN.
Dampak adanya pengiriman surat tersebut, sebanyak 20 badan usaha dinyatakan patuh pembayaran iuran, dan lima badan usaha masih terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN.
Selain upaya-upaya tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melaksanakan kunjungan langsung bersama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta. Dari tiga badan usaha yang telah dikunjungi, satu badan usaha dinyatakan patuh dengan melakukan pembayaran tunggakan sebesar 3,5 juta, sedangkan dua badan usaha dinyatakan tidak beroperasi.
“Harapannya, dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, tidak hanya cakupan kepesertaan JKN yang meningkat, akan tetapi status kepesertaan JKN yang dimiliki masyarakat, sesuai dengan masing-masing segmennya,” ujarnya.
Pekerja yang telah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau telah terdaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI), berstatus pekerja tetap, maupun pekerja tidak tetap atau training, selama dia bekerja di suatu badan usaha, wajib didaftarkan oleh badan usahanya tersebut ke BPJS Kesehatan.
Dilihat dari laporan Surat Kuasa Khusus (SKK) tahun 2022 yang telah diserahkan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kepada Kejaksaan Negeri Surakarta, sebanyak 29 badan usaha yang ditindaklanjuti, mendapatkan hasil sebanyak 18 badan usaha dinyatakan patuh dengan jumlah iuran sebesar 61 juta, tujuh badan usaha belum patuh, dan empat dinyatakan tidak beroperasi.
Secara aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya. Dari hasil pemeriksaan kepada 81 badan usaha yang telah dilakukan, sebanyak 60 badan usaha dinyatakan patuh, 21 belum patuh dan akan ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi bersama.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto mengatakan beberapa kendala yang dihadapi setelah dilaksanakan pengawasan terpadu, perlu segera untuk ditindaklanjuti.
Ia menyebut, beberapa badan usaha yang telah diperiksa dan dilakukan pemanggilan, baik oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta maupun Kejaksaan Negeri Surakarta, namun tidak hadir. Badan usaha tidak melaporkan kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Tenaga Kerja terkait kondisi perusahaan yang sudah pailit, menyebabkan jumlah piutang iuran terus bertambah.
“Beberapa kendala tersebut, perlu dilakukan klarifikasi, edukasi, dan upaya lainnya yang bersifat tegas dan mengikat. Sebenarnya, badan usaha yang terlambat membayarkan iuran JKN dapat dikenakan sanksi pidana, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang,” ucapnya.