Radio Solopos — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menggagalkan keberangkatan 71 orang anggota jemaah calon haji nonprosedural atau tak bervisa resmi ke Tanah Suci melalui bandara terbesar di Indonesia itu.
Puluhan orang itu hanya memiliki visa kunjungan dan visa kerja.
”Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, Rabu (30/4/2025), dikutip Radio Solopos dari Antara.
Ia menambahkan pengungkapan kasus nonprosedural tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni penemuan 10 calon anggota jemaah haji nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ini, kata Ronald, para calon jemaah haji yang kembali digagalkan pemberangkatannya yakni berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya dari Pulau Jawa dan Kalimantan.
“Calon jemaah haji nonprosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025,” terangnya.
Ia menjelaskan, keberangkatan calon haji itu diketahui telah ada yang dikoordinasikan oleh pihak travel. Namun sebagian besarnya lagi adalah mereka yang berangkat secara mandiri.
Berdasarkan keterangan para calon jemaah noprosedural itu bahwa mereka merelakan mengeluarkan uang dengan membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta.
“Mereka diiming-iming bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku,” ucapnya.
Dugaan sementara, keberangkatan puluhan anggota jemaah haji tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.
“Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Mereka warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya,” kata Affan.