Mbak Panca : e-KTP anak-anak saya belum juga dicetak?
Mohon dsampaikan kepada pihak terkait, KTP anak saya hilang sudah kurang lebih 4 tahun. Sudah lapor ke pihak kecamatan Kartasura dengan pengantar lengkap dari kepolisian dan kantor Lurah. Tapi hanya dberi KTP sementara saja yang setiap 6 bulan harus memperbarui di kantor camat dengan alasan blangko belum ada. KTP sementara tidak bisa digunakan untuk keperluan apa pun. Bagaimana ini?
Kedua juga mengenai KTP. Anak saya sejak usia 17 tahun sudah daftar KTP di kecamatan Kartasura juga. Tapi hingga hari ini belum jadi juga dengan alasan yang sama, yaitu blangko belum ada. Bagaimana anak saya akan melamar kerja kalau belum punya KTP?
Konfirmasi:
Dispendukcapil Sukoharjo menjelaskan untuk blanko e-KTP saat ini (26/06/2018) sudah tersedia. Anda bisa langsung membawa surat keterangan tersebut ke kantor Dispendukcapil untuk dicetakkan e-KTP nya, tak perlu lagi ke kecamatan.
Sedangkan untuk anak yg dulu sudah rekam data saat usia 17 tahun, bisa juga sekalian di cetakkan ke Dispendukcapil Sukoharjo, dengan membawa surat bukti rekam data atau undangan dan juga fotocopy Kartu Keluarga.
Alamat kantor Dispendukcapil Sukoharjo, di jalan Kyai Mawardi No.1, Sukoharjo, Jawa Tengah Telp.(0271) 593178, (0271) 592101, (0271) 592195.
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Seorang siswa sedang rekam e-KTP (sumber: palembang.tribunnews.com)