SoloposFM – Tahun 2020 merupakan tahun ketujuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan terus senantiasa mengembangkan inovasi pelayanan kesehatan demi meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS.
Dalam rilis yang diterima Solopos FM, Kamis (16/01), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro menjelaskan, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Ketiga komitmen yang telah disepakati tersebut adalah sistem antrian elektronik, informasi display tempat tidur dan simplifikasi pelayanan bagi pasien JKN-KIS khususnya cuci darah atau hemodialisis.
“Untuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, komitmen sistem antrian elektronik dan informasi display tempat tidur telah dipenuhi oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRL) yang bekerja sama dengan kami. Untuk memenuhi komitmen ketiga terkait simplifikasi pelayanan hemodialisis, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 20 FKRTL yang mempunyai pelayanan hemodialisis di wilayah kami,” katanya dalam acara Sosialisasi Simplifikasi Pasien Cuci Darah yang diselenggarakan di Surakarta, Kamis (16/01).
Prosedur pelayanan hemodialisis bagi peserta JKN-KIS semakin mudah. Pasien yang memerlukan layanan hemodialisis rutin di FKRTL yang telah dilengkapi dengan finger print dapat dilayani di FKRTL tanpa harus kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan hemodialisis tanpa repot lagi mengurus surat rujukan ke FKTP. “Metode yang digunakan adalah dengan melakukan proses perpanjangan masa berlaku surat rujukan melalui aplikasi VClaim ketika masa berlakunya telah habis (3 bulan atau 90 hari), sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan berikutnya. Perpanjangan dapat dilakukan paling lambat pada hari ke-7 setelah surat rujukan sebelumnya habis,” tambahnya.
Penerapan penggunaan finger print dilakukan dalam rangka simplifikasi administrasi. Implementasi ini juga akan memberikan manfaat bagi FKRTL dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Diharapkan hal ini dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.
Pelaksanaan implementasi finger print nanti juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Eligibilitas tersebut perlu dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentifikasi menggunakan fitur sidik jari.
[Mita Kusuma]