• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Surakarta Rindak Produksi dan Peredaran Minuman Keras Ilegal

Redaksi by Redaksi
14 August 2020
in News
0
0
Bea Cukai Surakarta Rindak Produksi dan Peredaran Minuman Keras Ilegal

SoloposFM – Bea Cukai Surakarta kembali mengungkap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Miras ini dijual di market place, yaitu di Shopee dengan akun toko Brinki_Store dimana pada hari Rabu (12/08) kemarin Bea Cukai menindak sejumlah 52 karton atau sebanyak 626 botol. Dalam rilis yang diterima Solopos FM, Jumat (14/08), Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso mengatakan, “Ini merupakan proses yang tidak sebentar, pelaku memasarkan miras ilegal melalui market place dengan menyembunyikan identitas pribadinya, namun berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya hal ini dapat diungkap dan dilakukan penindakan.”

Penindakan ini diawali dengan adanya informasi terkait satu online shop di Shopee, yang setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya, petugas Bea Cukai akhirnya membuahkan informasi yang akurat bahwa terdapat orang yang menimbun dan menjual/menyediakan miras impor ilegal yang berlokasi di Nogosari, Boyolali dengan inisial HB. Di bangunan tersebut ditemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu. Setelahnya, pengembangan informasi mengarah kepada suatu bangunan milik tersangka berinisial TC di daerah Laweyan, Surakarta dan petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah 5 karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka.

Penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000,-. Kedua tersangka, HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai dan barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap. Budi juga menambahkan, “Dengan upaya yang terus kami lakukan, kami berharap bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.”

[Diunggah oleh Mita Kusuma]

Tags: miras ilegalKantor KPPBC TMP B Surakartapita cukai palsubea cukaibea cukai surakarta
Previous Post

Pameran UKM Sukoharjo Binaan Disdagkop Sukoharjo di Griya Solopos

Next Post

Pelajar Asal Pekalongan menangi Lomba Menulis Surat untuk Pak Ganjar Solo

Next Post
Pelajar Asal Pekalongan menangi Lomba Menulis Surat untuk Pak Ganjar Solo

Pelajar Asal Pekalongan menangi Lomba Menulis Surat untuk Pak Ganjar Solo

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Galeri Babak Penyisihan Lomba Cerdas Cermat Museum 2025 di Graha Wisata Niaga
  • ICW: Bangga Berkebaya Bentuk Nyata Perempuan Indonesia Lestarikan Warisan Bangsa
  • Babak Penyisihan Usai, Ini 2 SMP Negeri dan 3 Swasta yang Lolos ke Final Lomba Cerdas Cermat Museum 2025
  • FKOR UNS Beri Pelatihan Senam Anak Indonesia Hebat kepada Guru PJOK se-Soloraya
  • Mekanisme Lomba LCCM 2025, Hadiah dan Daftar Peserta Babak Penyisihan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.