SoloposFM, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 25 Januari mendatang membuat sektor hotel semakin terpuruk. Wakil Ketua IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) Jawa Tengah sekaligus General Manager Hotel Best Western Premier Solo Baru, Oji Fahrurrazi meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan.
“Kami telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sejak awal pandemi, mendapatkan sertifikasi CHSE dan mematuhi semua aturan pemerintah yang ditetapkan agar bisa menjalankan operasional dengan aman dan sehat. Dengan adanya PPKM ini sebagai pelaku usaha kami semakin tertekan,” ungkap Oji Fahrurrazi.
Baca juga :
Balmon dan JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio yang Profesional
Turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat pihaknya harus melakukan perampingan karyawan. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi.
“Dengan berkurangnya tamu, mengakibatkan berkurangnya pendapatan sehingga cash flow terganggu. Di sisi lain kami harus tetap membayar kewajiban baik kepada pihak ketiga atau kewajiban lain seperti pajak, listrik dan sebagainya,” ungkapnya lebih lanjut..
Pemotongan Gaji
Untuk mengatasi ini hotel harus menempuh berbagai cara untuk bertahan mulai dari pemotongan gaji karyawan, pengurangan jumlah karyawan, sampai dengan menghentikan operasional hotel
“Sektor pariwisata ini mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Kami berharap pemerintah memiliki solusi yang tepat dan bijaksana karena pada saat ini hotel rata rata sudah tidak memiliki dana cadangan,” paparnya lebih lanjut.
Menurutnya, beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk membantu usaha perhotelan selain mengevaluasi dan tidak memperpanjang PPKM adalah penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran. Sejumlah pajak lainnya juga diharapkan untuk dipertimbangkan pengurangannya, yaitu pajak hotel, pajak reklame, PBB termasuk keringanan biaya listrik, memberikan kelonggaran waktu pembayaran pajak, dan membebaskan karyawan dari pembayaran Jamsostek.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]