SoloposFM – Bea Cukai Surakarta bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.160.000 batang rokok ilegal.
Penindakan tersebut terjadi pada tanggal 4 Februari, yang dilakukan terhadap kendaraan truk bermuatan rokok ilegal, yang dikemudikan oleh Km (selaku supir) dan Er (selaku kenek).
Moch. Arif Setijo selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY mengatakan, “Instansi Bea Cukai, dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta harus selalu bersinergi dan saling mendukung.”
Menurutnya bentuk sinergi ini dapat dilakukan dengan saling bertukar infomasi, memperkuat jaringan, dan dukungan personil.
“Karena obyek penindakan kali ini adalah hasil tembakau yang bercukai, maka harus dilakukan penertiban karena jika melanggar perundang-undangan, dampaknya bisa merugikan keuangan negara,” imbuhnya.
Penindakan truk bermuatan rokok ilegal dilakukan di gerbang tol Colomadu, Karanganyar yang merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Kantor Bea Cukai Surakarta.
Informasi yang didapat secara akurat ini mengarahkan Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Truk yang dikendarai oleh pelaku berjalan dari Jawa Timur menuju Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.
Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta pun bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung pada penangkapan truk tersebut.
Modus yang digunakan oleh pelaku ialah menggunakan kardus karton berisi minuman manis yang bermerek sebagai penutup kardus karton polos yang beradadi belakangnya.
Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos tersebut berjenis rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merek “Pastipas Bold” berisi 20 batang yang tidak dilekati pita cukai.
Setelah truk dihentikan dan pelaku diminta untuk menunjukan identitas, truk dibawa ke Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 1.447.891.200,-.
Kedua pelaku saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, “Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.”
Budi mengatakan dengan terus melakukan sinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]