SoloposFM, Dalam rangka optimalisasi penyampaian informasi tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi pencegahan kecurangan, Kamis (27/05/2021) di Surakarta. Dihadiri sekitar 350 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh wilayah Cabang Surakarta, kegiatan dilaksanakan secara offline maupun online.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Army Maria Ulfah mengatakan pedoman pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan Program JKN-KIS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019.
Baca juga : Ingin Shopping di Mal? Simak Tips Belanja Praktis dan Aman Berikut
“Pedoman tersebut memberikan acuan bagi peserta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan upaya pencegahan dan penanganan kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif agar pelaksanaan Program JKN-KIS dapat berjalan secara efektif dan efisien,” katanya.
Ada lima tujuan pencegahan kecurangan, yakni prevention, deterrence, disruption, identification, dan civil action prosecution. Prevention adalah mencegah terjadinya kecurangan secara nyata pada semua lini organisasi, deterrence adalah menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan sehingga membuat jera, disruption adalah mempersulit gerak langkah pelaku kecurangan (fraud) sejauh mungkin, identification adalah mengidentifikasi kegiatan beresiko tinggi dan kelemahan pengendalian, dan civil action prosecution adalah melakukan tuntutan dan penjatuhan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.
“Terdapat tiga aspek penting persyaratan suatu kasus dapat dianggap berpotensi terjadi kecurangan, yaitu harus ada pernyataan atau data baik tertulis maupun tidak tertulis yang menunjukkan adanya penyimpangan, orang atau pihak tersebut mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan adalah tidak benar atau kesengajaan, dan harus ada keuntungan yang diperoleh oleh orang atau pihak yang membuat pernyataan serta harus ada pula pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Baca juga : Ide Nge-date Hemat dan Seru Supaya Gaji Tetap Awet
Empat prinsip dalam pencegahan kecurangan, adalah penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan kecurangan.
Tugas tim pencegahan kecurangan, diantaranya menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinik yang baik, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]