SoloposFM, Saat media massa, khususnya radio, yang ada di Soloraya nyaris sama dalam memformat siaran mereka yang lebih menekankan hiburan, Solopos FM memberikan sajian alternatif, dengan format news radio. Sebagai sebuah radio berita, Solopos FM harus bersiaran sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Karena kontennya mayoritas berita, tentu harus terdaftar di Dewan Pers. Kami harus memastikan lembaga ini selain kontennya sesuai kaidah yang ada, juga struktur organisasi, visi misi hingga kualitas SDMnya,” ungkap anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam verifikasi langsung ke Solopos FM, Sabtu (12/06/2021).
Baca juga : Solopos FM Jadi Radio Swasta Terbaik di Anugerah Penyiaran Jateng 2021
Dalam kesempatan yang sama angota Dewan Pers, Deritawati, menambahkan informasi yang disiarkan harus akurat dan berimbang. Selain itu pengelolaan usaha juga harus profesional.
Verifikasi on air dan online
Perkembangan teknologi terkini juga menuntut Solopos FM mengembangkan layanan melalui laman www.radio.solopos.com. Situs yang dibangun berupaya memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat, tidak saja untuk pendengar di Soloraya melainkan juga mereka yang tengah berada di tanah seberang. Karena itulah, layanan melalui situs www.radio.solopos.com hadir melalui radio streaming,news portal, dan radio on demand.
Baca juga : Peluncuran IMO Di International Mask Festival 2021
Dalam kunjungannya ke Solopos FM, perwakilan Dewan Pers tersebut juga melakukan verifikasi untuk laman www.radio.solopos.com. Ahmad Jauhar menambahkan, dengan merebaknya laman berita, www.radio.solopos.com harus resmi terdaftar ke Dewan Pers. Verivikasi ini merupakan tahapan untuk legalitasnya. Selain itu, laman ini juga harus sejalan dengan kaidah jurnalistik dalam setiap berita yang ditayangkan.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]