[SPFM] Pemerintah memutuskan untuk mulai memberikan izin atas penyelenggaraan kegiatan besar, dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan. Hal ini guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Izin penyelenggaraan akan diberikan. Asal mengikuti sejumlah pedoman yang diberikan.
Kegiatan berskala besar dimaksud antara lain konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh yang sedang dijalankan.
Baca juga : Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi, Sobat Solopos : Kualitas Dan Pemerataan Harus Ditingkatkan!
Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
Terus Disiplin
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mewanti-wanti seluruh masyarakat agar terus disiplin dalam melakukan protokol kesehatan virus corona (covid-19), salah satunya seperti menjaga diri dari kerumunan agar lonjakan covid-19 tidak terjadi di Indonesia.
Ma’ruf juga meminta warga untuk tetap waspada lantaran virus SARS-CoV-2 yang terus bermutasi dan menciptakan varian baru memiliki karakteristik yang kadang lebih berbahaya sehingga berpotensi membuat penularan lebih tinggi hingga terjadi lonjakan covid-19.
Selain menjaga kerumunan, penerapan protokol kesehatan covid-19 seperti selalu memakai masker dan mencuci tangan juga seharusnya menjadi kebiasaan yang erat oleh warga dalam menghadapi kehidupan new normal covid-19 ini.
Baca juga : Hari Tani 2021, SoloposFM-UNIBA Gelar Webinar “Menumbuhkembangkan Semangat Bertani di Kalangan Milenial”
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menilai bahwa dengan situasi COVID-19 di Indonesia yang sudah terkontrol maka kegiatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar bisa dilakukan
Syaratnya
Sejumlah persyaratan harus terpenuhi untuk bisa menggelar konser musik, pesta resepsi, hingga Festival. Berikut syaratnya :
– Sebelum kegiatan diwajibkan untuk melakukan edukasi kesehatan dan memastikan sreening kesehatan.
– Menyusun acara dengan rencana kontijensi dan setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan.
– Memastikan fasilitas protokol kesehatan di sekitar acara kegiatan yang cukup dan mudah terakses.
– Jika acara kegiatan sudah selesai, penyelenggara wajib memastikan tidak adanya kasus positif yang lolos.*
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika 103 SoloposFM, Selasa (28/09/2021), Sobat Solopos mayoritas mengaku masih belum setuju dengan pelonggaran ini. Sebanyak 62% Sobat Solopos belum setuju. Sedangkan 38% sisanya mengaku setuju.
Berikut sejumlah opini Sobat Solopos:
“Saya setuju saja dengan konser musik dan resepsi nikah boleh diadakan kembali, tetapi dengan pembatasan jumlah penonton atau tamu undangan 1/3 dari kapasitas tamu. Kalau bisa di ruangan terbuka. Yang harus diketati cara management prokesnya. Usia juga 12 th keatas kalau perlu harus buka aplikasi pedulilindungi,” ungkap Priyanto Sasongko.
“Tidak setuju. Model warga kita pasti euforia lalu kebablasan, hingga bisa terjadi gelombang ketiga,” ungkap Ana.
“Harus benar-benar idiawasi! Jangan sampai kita panen kasus lagi1’ tulis Dina.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]