SoloposFM, Beberapa waktu yang lalu, publik digegerkan dengan kabar meninggalnya seorang Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), GE alias Gilang Endi saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa). Adapun kegiatan ini, diketahui berlangsung selama satu pekan mulai Sabtu (23/10) hingga Minggu (31/10).
Polisi hingga kini masih terus bekerja untuk mengusut kasus tersebut. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menduga adanya tindak kekerasan dalam kasus meninggalnya GE. Dugaan ini berdasarkan dari hasil autopsi jasad korban, yang menduga GE meninggal karena pukulan di bagian kepala.
Tuntutan Pembubaran Menwa
Tuntutan untuk membubarkan Menwa muncul menyusul meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar atau Diklatsar di kawasan Jembatan Jurug, pada Minggu (24/10).
Sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret menyalakan 100 lilin di area kampus sebagai bentuk solidaritas untuk Gilang. Mereka mendesak kampus segera membubarkan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (nama resmi Menwa UNS).
Adapun pihak UNS telah membentuk tim evaluasi yang nantinya akan memberikan rekomendasi apakah Menwa akan dibubarkan atau tidak.
Rektor Bekukan Menwa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, meminta maaf kepada keluarga Gilang Endi Saputra atas peristiwa yang terjadi dalam Diklat Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalyon 906 Jagal Abilawa. Dalam program Dinamika, Senin (01/11/2021), Rektor mendukung segala upaya untuk mengusut kematian Gilang agar kasus itu menjadi terang benderang.
“Saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa Gilang Endi saat diklat Resimen Mahasiswa. Semoga almarhum diberi rahmat Tuhan, khusnul khatimah. Keluarga yang ditinggal juga diberikan keikhlasan,” ujar Jamal.
Baca juga : 5 Rekomendasi Alokasi Gaji Untuk Kaum First Jobber
Rektor menegaskan kampus tak memberikan toleransi sedikit pun pada praktik kekerasan seperti yang terjadi di diklat Resimen Mahasiswa (Menwa). Jamal mengatakan kalangan akademik, khususnya mahasiswa dan lulusan UNS, mestinya dapat menjadi teladan yang baik.
Menurut Rektor, kampus maupun civitas akademika di UNS sudah sepakat menyerahkan pengusutan kasus Gilang ke aparat kepolisian.
“Biarkan masalah ini diselesaikan sesuai UU, sehingga nanti semua jelas siapa saja yang harus bertanggungjawab,” kata dia.
Jamal Wiwoho secara resmi juga telah membekukan Resimen Mahasiswa UNS. Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
Pembekuan dilakukan setelah adanya pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
“Kami membentuk tim evaluasi. Juga tim advokasi dan tim pendamping psikologis. Tetap, kita junjung azas praduga tak bersalah. Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi, maka dilakukan pembekuan untuk introspeksi. Jika terbukti ada tindak pidana kami serahkan ke penegak hukum,” pungkas Jamal.
Opini Sobat Solopos
Sobat Solopos dalam program Dinamika, Senin (01/11/2021), mayoritas menuntut Menwa dibubarkan sebanyak 78% Sobat Solopos menuntut pembubaran Menwa. Sedangkan 22% sisanya mengaku tindakan pembekuan Menwa sudah cukup.
Berikut sejumlah opini mereka :
“Tentang kasus Menwa, menurut saya lebih baik Menwa dibubarkan secara permanen saja, agar tidak terulang kejadian serupa. Karena sudah sangat keterlaluan sampai menghilangkan nyawa seseorang,” tulis Naris.
“Kalau kampus tempat menuntut ilmu, kenapa ada kasus-kasus kekerasan perpeloncoan di setiap penerimaan mahasiswa/siswi baru? Maksudnya apa? Kalau sampai ada yang mati sia-sia? Orangtua kuliahkan anaknya, untuk nuntut ilmu bukan untuk mati sia-sia. Terus kalau ada Menwa di kampus, apakah harus ada yang dikorbankan sampai mati?” papar Sriyatmo.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]