SoloposFM – Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melaksanakan eksekusi mati tahap III. Salah satu terpidana yang masuk dalam radar eksekusi yakni terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman.
Namun demikian, diakui Prasetyo, keinginan keputusan hukum untuk mengeksekusi Freddy kemungkinan besar bisa tertunda, lantaran masih ada upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum yang bersangkutan. Sebagaimana dikabarkan detik.com, Prasetyo curiga, upaya hukum yang dilakukan hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya Freddy juga selamat dari hukuman mati pada gelombang I dan II, lantaran Freddy masih akan mengajukan PK, namun hingga saat ini belum ada kepastian hasilnya. Begitu juga eksekusi terpidana mati terhadap Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang lolos dalam eksekusi tahap II. Jaksa Agung juga masih menunggu hasil proses hukum di negara asalnya.