SoloposFM, Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi sorotan. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.
Penolakan pun banyak disuarakan. Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Alasannya beragam, ada yang bilang JHT adalah hak pekerja bukan untuk diatur pemerintah, ada juga yang bilang JHT merupakan uang cadangan untuk usaha bila terkena PHK. Ada pula yang takut nilai JHT-nya jadi menyusut bila baru bisa diambil saat usia tua.
Baca juga : 18 Tahun SoloposFM, Yuk Gabung Solo Singing Competition, Sob!
Wahyu Rohadi, Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Surakarta dalam Dinamika, Selasa (15/02/2022) menegaskan jika pihaknya menolak perubahan aturan tersebut.
“Kondisi belum bisa memungkinkan. Dimasa pandemi yang entah kapan akan berakhirnya, PHK bisa terjadi kapan saja. Berdasarkan pengalaman teman-teman, dana dari JHT bisa buat modal. Sekarang kesannya, duit sendiri koq tidak bisa diambil?,” papar Wahyu.
Dibutuhkan Kala PHK
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan JHT seharusnya jadi penyelamat kala buruh di PHK, khususnya jika meraka masih di usia masih produktif.
“Dengan ganti aturan seperti ini, bikin buruh jadi nggak percaya kebijakan pemerintah. Ajdi sekarang daripada ganti aturan, mending fokusnya ke cakupan kepesertaan. Banyak buruh yang belum terdaftar BPJS. Agar mereka terlindungi, daripada mengutak-atik aturan yang meresahkan buruh, lebih baik membuat upaya agar semua karyawan atau buruh pekerja dapat fasilitas jaminan ini,” pungkasnya.
Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Baca juga : Tinggal Klik, Ini Lima Cara Jaga Protokol Kesehatan dan Imun Tubuh dalam Satu Genggaman
Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Opini Sobat Solopos
Dalam Dinamika, Selasa (15/02/2022) Sobat Solopos kompak tidak sepakat dnegan perubahan aturan tersebut. Berikut sejumlah opini mereka:
“Jika aturan itu dibuat untk mensejahterakan pekerja, namun malahan menimbulkan kontroversi atau pro dan kontra maka perlu dilakukan evaluasi.,” ungkap Agung.
“Bagaimana jika buruh di PHK? JHT tersebut dari pengalaman bisa dimanfaatkan untuk modal usaha baru,” tulis Ira.
[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]