• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru pencairan JHT, SPSI : Kami Menolak, Di Masa Pandemi PHK Bisa Terjadi Kapan Saja

Redaksi by Redaksi
15 February 2022
in News
0
Aturan Baru pencairan JHT

Ilustarsi pekerja (Sumber foto : lovepik)

SoloposFM, Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi sorotan. Dalam aturan baru ini, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100%.

Penolakan pun banyak disuarakan. Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Alasannya beragam, ada yang bilang JHT adalah hak pekerja bukan untuk diatur pemerintah, ada juga yang bilang JHT merupakan uang cadangan untuk usaha bila terkena PHK. Ada pula yang takut nilai JHT-nya jadi menyusut bila baru bisa diambil saat usia tua.

Baca juga : 18 Tahun SoloposFM, Yuk Gabung Solo Singing Competition, Sob!

 

Wahyu Rohadi, Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Surakarta dalam Dinamika, Selasa (15/02/2022) menegaskan jika pihaknya menolak perubahan aturan tersebut.

“Kondisi belum bisa memungkinkan. Dimasa pandemi yang entah kapan akan berakhirnya, PHK bisa terjadi kapan saja. Berdasarkan pengalaman teman-teman, dana dari JHT bisa buat modal. Sekarang kesannya, duit sendiri koq tidak bisa diambil?,” papar Wahyu.

 

Dibutuhkan Kala PHK

 

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan JHT seharusnya jadi penyelamat kala buruh di PHK, khususnya jika meraka masih di usia masih produktif.

“Dengan ganti aturan seperti ini, bikin buruh jadi nggak percaya kebijakan pemerintah. Ajdi sekarang daripada ganti aturan, mending fokusnya ke cakupan kepesertaan. Banyak buruh yang belum terdaftar BPJS. Agar mereka terlindungi, daripada mengutak-atik aturan yang meresahkan buruh, lebih baik membuat upaya agar semua karyawan atau buruh pekerja dapat fasilitas jaminan ini,” pungkasnya.

Diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

Baca juga : Tinggal Klik, Ini Lima Cara Jaga Protokol Kesehatan dan Imun Tubuh dalam Satu Genggaman

 

Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Opini Sobat Solopos

 

Dalam Dinamika, Selasa (15/02/2022) Sobat Solopos kompak tidak sepakat dnegan perubahan aturan tersebut. Berikut sejumlah opini mereka:

 

“Jika aturan itu dibuat untk mensejahterakan pekerja, namun malahan menimbulkan kontroversi atau pro dan kontra maka perlu dilakukan evaluasi.,” ungkap Agung.

“Bagaimana jika buruh di PHK? JHT tersebut dari pengalaman bisa dimanfaatkan untuk modal usaha baru,” tulis Ira.

 

[Diunggah oleh Avrilia Wahyuana]

 

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Mas Wali Apresiasi Festival Durian NEO Solo Grand Mall, Ingatkan Warga Soal Pengelolaan Sampah
  • Peringati Hari Bumi, Hotel Adhiwangsa & BBWS Kolaborasi Tanam Pohon di Urban Forest Bengawan Solo
  • Pelantikan BWI Pekalongan Soroti Rendahnya Legalitas Aset Wakaf
  • Wawalkot Pekalongan Balgis Ajak Pasangan Jaga Keharmonisan, Edukasi Pernikahan Digencarkan
  • Dorong Peran Orang Tua, Pemkot Pekalongan Pantau Tumbuh Kembang Anak Secara Digital

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.