• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Besok! WhatsApp, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
19 July 2022
in News
0
Besok! WhatsApp, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Alasannya

SoloposFM, Sejumlah platform digital di Indonesia yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya terkena ancaman pemblokiran.

Ancaman pemblokiran tersebut diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Alasan Kemenkominfo akan memblokir berbagai aplikasi itu berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan Kominfo.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena sudah disediakan panduan.

Tags: facebookinstagramtwitterKominfo

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Politeknik Assalaam Siap Bertransformasi Menjadi Universitas pada Tahun 2027
  • Pemkot Solo Siapkan Pembatasan Sampah ke Putri Cempo, Pengolahan Dimulai dari Rumah Tangga
  • Mitra10 Solo Baru Tawarkan Solusi Bangun Rumah Tanpa Ribet
  • Kokola Luncurkan Kukis Black, Perkuat Diferensiasi Produk di Tengah Persaingan Pasar
  • Fokus Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Bersama Fasilitas Kesehatan Dukung JKN Berkelanjutan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.