SoloposFM, Sejumlah platform digital di Indonesia yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya terkena ancaman pemblokiran.
Ancaman pemblokiran tersebut diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Alasan Kemenkominfo akan memblokir berbagai aplikasi itu berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.
Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan Kominfo.
Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena sudah disediakan panduan.