SoloposFM – Pendataan Tunawisma menjadi agenda tersendiri dalam rangkaian Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh Indonesia. Pendataan yang dinamakan “Malam Regsosek” tersebut dilakukan serentak pada 29 Oktober 2022 malam hingga 30 Oktober 2022 pagi.
Malam Regsosek adalah bentuk tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan seluruh penduduk tercatat. Termasuk dalam hal ini mereka yang kurang beruntung nasibnya, tidak memiliki tempat tinggal dan hidup menggelandang. Melalui data yang dikumpulkan pada kegiatan Regsosek ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan pro poor melalui berbagai program yang menyasar semua lapisan masyarakat termasuk hal ini penduduk tunawisma.
Baca juga: Permudah Masyarakat Akses Produk Hukum, Pemprov Jateng Luncurkan “New Facelift Website JDIH”
Dalam pelaksanaannya, pendataan Malam Regsosek oleh BPS Kabupaten Klaten melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Sosial, Satpol PP, serta Polres setempat. Kegiatan Malam Regsosek 2022 dilakukan mulai tanggal 29 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB hingga 30 Oktober 2022 pukul 05.00 WIB.
Pendataan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kabupaten Klaten Rudi Cahyono SSt, Msi. Pelaksanaan di lapangan dibagi menjadi lima tim utama. Masing-masing tim terdiri dari Polisi, Dinas Sosial, Satpol PP dan organik BPS Kabupaten Klaten.
Baca juga : Tingkatkan Kompetensi SDM, BPJS Kesehatan Jalin Sinergi Dengan Universitas Sebelas Maret