SoloposFM, KUDUS — Rencana pemerintah dalam rangka melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyrakat. Sementara itu, salah satu perusahaan rokok nasional, PT SUKUN, angkat bicara perihal hal ini.
Deka Hendratmanto selaku Corporate Secretary PT Sukun, justru mempertanyakan sikap tegas pemerintah menegakkan peraturan tentang penjualan rokok. Peraturan yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan atau PP Tembakau.
Menurut Deka, PP tersebut sudah mengatur secara tegas regulasi penjualan rokok. Dia menyebutkan Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
“Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (28/12/2022).
Terkait hal ini, Deka menyayangkan sikap pemerintah karena mengeluarkan kebijakan tersebut di tengah upaya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau pedagang kecil bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
“Pertanyaan kami adalah sejauh mana upaya law enforcement pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” tutur dia.
Faktanya, tutur dia, penjualan rokok ketengan hanya dilakukan di warung-warung kecil karena kebutuhan riil masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Deka menilai, kebijakan pemerintah melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa masyarakat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok.
“[Hal itu] bukan berdasarkan kebutuhan riil dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi harian [masyarakat]. Jika masyarakat hanya mampu beli lima batang sehari, kenapa harus dipaksa membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” ungkap dia.
Terakhir, ia menyebut langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan rokok ketengan bisa menimbulkan kegaduhan. “Mencampuri privacy pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil.”