• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Jelang Pendaftaran Pilpres, PPATK Bakal Cek Transaksi Keuangan Capres-Cawapres

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
17 October 2023
in News
0
Jelang Pendaftaran Pilpres, PPATK Bakal Cek Transaksi Keuangan Capres-Cawapres

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (bisnis.com)

Radio Solopos – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bakal mengecek transaksi keuangan para kandidat Capres dan Cawapres menjelang pendaftaran Pilpres 2024 mendatang.

“Sudah mengikuti tahapan dari KPU [Komisi Pemilihan Umum] dan Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu],” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti dilansir bisnis.com, Selasa (17/10/2023).

Dia mengungkapkan bahwa pengecekan ini dilakukan sesuai kewenangan PPATK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun, Ivan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan dari proses tersebut.

“Ya kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU No. 8/2010 saja,” katanya.

Sebagai informasi, KPU akan membuka periode pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan telah memberikan sosialisasi mengenai pendaftaran tersebut kepada para partai politik yang akan mengusung pasangan Capres-Cawapres.

“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai dari 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober bertempat di Jalan Imam Bonjol No.29,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, KPU juga menjadwalkan jam pendaftaran pasangan Capres-Cawapres mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Namun, khusus untuk hari terakhir pendaftaran pada 25 Oktober 2023, KPU membuka waktu pendaftaran mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Baca juga: Pendaftaran Capres Cawapres, KPU RI: Dokumen Tak Lengkap Kami Kembalikan

Tags: caprespemilu 2024ppatkpilprescawapres
Previous Post

Konsosium Qatar Mundur, Jim Ratcliffe akuisisi 25 persen saham MU

Next Post

Kemenkumham: Kemudahan Bisnis Jangan Dimanfaatkan Kegiatan Kriminal

Next Post
Kemenkumham: Kemudahan Bisnis Jangan Dimanfaatkan Kegiatan Kriminal

Kemenkumham: Kemudahan Bisnis Jangan Dimanfaatkan Kegiatan Kriminal

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.