Ana, sapaannya, mengatakan PLN, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengecek PLTSa Putri Cempo dan menyatakan PLTSa Putri Cempo bisa untuk operasional.
“Prosesnya melewati beberapa uji, sudah dilewati dan diproses. Terus COD [commercial on date] ful pada Januari 2024,” ujarnya.
Selain kesiapan pengoperasionalan, menurut dia, 30 Oktober 2023 merupakan agenda merilis sistem data, komitmen beberapa daerah untuk mendukung PLTSa Putri Cempo. TPA Putri Cempo Solo belum menerima sampah dari daerah sekitar dalam waktu dekat.
“Produksi 545 ton per hari. Dengan itu, diperkirakan sampah TPA Putri Cempo habis sekitar 5 tahun,” ungkapnya.
Ana menjelaskan Pemkot Solo telah menyiapkan infrastruktur untuk dryer drying 1,5 hektare di sisi timur Tempat Pembungan Akhir (TPA) Putri Cempo. Pemkot menyiapkan infrastruktur di 0,5 hektare lahan tambahan yang ditarget selesai Desember 2023.
Baca juga : Persyaratan Cawapres Makin Lengkap, PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Untuk Gibran
Laman resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaam Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan peran Kementerian PUPR dalam PLTSa Putri Cempo adalah memberi dukungan dalam percepatan penyelesaian pembelokan aliran sungai yang menjadi kendala.
Teknologi yang digunakan pada proyek PLTSa Putri Cempo adalah gasifier. Jumlah gasifier yang digunakan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yaitu sebanyak 8 gasifier yang diimpor dari India dan akan dilaksanakan COD pada akhir tahun ini.
PLTSa Putri Cempo ditargetkan dapat menjual daya listrik yang diproduksi kepada PT. PLN (Persero) untuk selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat pada Januari. Volume listrik yang diproduksi PLTSa Putri Cempo sebesar 8 megawatt (MW) dengan rincian 5 MW akan disalurkan kepada masyarakat, sedangkan 3 MW akan digunakan untuk PLTSa Putri Cempo.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo termasuk dalam Program Prioritas Nasional (PSN) yang tercantum dalam Perpres Nomor 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul Gibran Pastikan PLTSa Beroperasi 30 Oktober, Jual Beli Listrik Awal 2024