SoloposFM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mengantongi nama-nama baru pengemplang pajak di Jateng yang layak untuk dilakukan penyanderaan atau gijzeling. Namun, untuk penyanderaan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani mengatakan bahwa DJP Jateng membawahi sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Rata-rata dari 12 KPP yang ada di bawah DJP Jateng II memiliki data wajib pajak pengemplang pajak yang layak untuk dilakukan penyanderaan.
Dilaporkan solopos.com, Lusiani mengungkapkan, pengemplang pajak yang diajukan untuk dilakukan penyanderaan ke Kemenkeu memiliki utang pajak lebih dari Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan bahwa salah satu pengemplang pajak yang ditangkap di Pasar Legi oleh DJP Jateng II, Sdh, 69 tahun, masih ditahan di rutan Solo. Sdh yang merupakan pengusaha distributor gula dan terigu asal Solo tersebut dititipkan di rutan Solo selama enam bulan.