Radio Solopos, SEMARANG — Kapolsek Brangsong, Kendal, AKP Nundarto akhirnya dipecat dari jabatannya terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya.
Perwira pertama Polri itu digerebek warga di rumah selingkuhannya, beberapa waktu lalu.
Keputusan pemecatan dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025).
Nundarto tak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik AKP Nundarto.
Hasil keterangan yang disampaikan dalam sidang itu, menjadi putusan hakim dalam menjatuhkan tiga sanksi kepada polisi di level perwira pertama tersebut.
“Saksi ada dari istri sah maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya. Hasilnya adalah putusan terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N, satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (23/10/2025), seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id.
Putusan kedua, AKP Nundarto harus menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam penjara selama 30 hari.
Terakhir, Nundarto mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding,” sambungnya.
Adapun dasar dari pemberian tiga sanksi itu, terang Kabidhumas, karena apa yang diperbuat oleh AKP Nundarto telah mencoreng intitusi Polri.
Oleh karena itu, hakim KKEP memberikan sanksi di mana satu di antaranya putusan pemecatan.
“Yang memberatkan terduga pelanggar ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhannya,” tegasnya.








