• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

Abu Nadzib by Abu Nadzib
24 October 2025
in News
0
kapolsek dipecat karena selingkuh

AKP Nundarto (Istimewa)

Radio Solopos, SEMARANG — Kapolsek Brangsong, Kendal, AKP Nundarto akhirnya dipecat dari jabatannya terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya.

Perwira pertama Polri itu digerebek warga di rumah selingkuhannya, beberapa waktu lalu.

Keputusan pemecatan dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025).

Nundarto tak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik AKP Nundarto.

Hasil keterangan yang disampaikan dalam sidang itu, menjadi putusan hakim dalam menjatuhkan tiga sanksi kepada polisi di level perwira pertama tersebut.

“Saksi ada dari istri sah maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya. Hasilnya adalah putusan terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N, satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (23/10/2025), seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id.

Putusan kedua, AKP Nundarto harus menjalani penempatan khusus (Patsus) dalam penjara selama 30 hari.

Terakhir, Nundarto mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Atas putusan sidang kode etik Polri tersebut, pelanggar menyatakan banding,” sambungnya.

Adapun dasar dari pemberian tiga sanksi itu, terang Kabidhumas, karena apa yang diperbuat oleh AKP Nundarto telah mencoreng intitusi Polri.

Oleh karena itu, hakim KKEP memberikan sanksi di mana satu di antaranya putusan pemecatan.

“Yang memberatkan terduga pelanggar ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhannya,” tegasnya.

Tags: polda jatengpolisi dipecatbrangsong kendal

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dana Transfer Pusat Turun Rp1,5 Triliun, Sumanto: Pemprov Jateng Harus Kreatif Gali Potensi PAD
  • Fokus Kolaborasi Pemerintah Pusat–Daerah, Penanganan Rob Pekalongan Masuk Tahap Evaluasi Ulang
  • DPRD Jateng Bahas Raperda Penyelenggaraan Standardisasi Jalan dan Garis Sempadan
  • Ketersediaan Aspal dan Cuaca Jadi Tantangan, Wali Kota Pekalongan: Perbaikan Jalan Terus!
  • Lomba Mancing “Wali Kota Cup II” Dongkrak Potensi Wisata Pantai Pekalongan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.