Radio Solopos – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan atau penghapusan tagihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.
Berikut keuntungan dari program Pemprov Jateng ini:
– Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) di periode program 8 April hingga 30 Juni 2025 di Samsat terdekat.
– Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan PKB serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.
Adapun syarat penerima program pemutihan pajak kendaraan ini ialah:
– Pajak bea balik nama
– Tunggakan denda.
“Yang bisa diberikan keringanan adalah pajak bea balik nama dan tunggakan denda. Ini adalah bentuk ekstaksi untuk meringankan beban warga dalam membayar tagihan pajak yang sempat tidak terbayarkan bertahun-tahun,” kata Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau di Lantai Dua Kantor Gubernur Jateng, dikutip Radio Solopos dari Espos.id, Selasa (25/3/2025).
Kendati demikian, jangan lupa menyiapkan syarat-syarat pendukung lainnya saat ingin datang ke Samat buat menikmati program pemutihan pajak kendaraan ini.
Yakni dengan membawa:
– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– KTP atas nama pemilik kendaraan
– Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk khusus pajak lima tahunan ada tambahan khusus berupa:
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
– Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
– Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
– Kunjungi kantor Samsat terdekat.
– Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
– Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
– Petugas Samsat akan memeriksa atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
– Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
– Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
– Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
– Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
– Ambil STNK di loket penyerahan.
Itulah informasi pemutihan pajak kendaraan di Jateng pada April-Juni 2025. Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini agar biaya pajak kendaraan Anda lebih ringan!