SoloposFM – DPR saat ini sedang menggodok revisi UU KPK yang dinilai sejumlah pihak akan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Menkum HAM, Yasonna Laoly memilih untuk menunggu draf final dari DPR. Menurut Yasonna, dinamika di DPR memungkinkan draf itu berubah.
Detikcom mengabarkan ada empat poin dalam revisi UU KPK yang diusulkan oleh 6 fraksi, salah satunya PDIP. Empat poin itu adalah soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik serta penerbitan SP3. Pengusul sudah mempresentasikan draf usulannya dalam rapat Badan Legislatif DPR pada Senin lalu. Baleg akan lebih dahulu mengundang KPK sebelum memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja revisi UU KPK.