• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK 

Benny Harman mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK tidak otomatis membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
7 November 2023
in News
0
Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK 

Benny Harman: Putusan Etik MKMK Belum Tentu Batalkan Putusan MK. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman./Demokrat.or.id (bisnis.com)

Radio Solopos – Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK tidak otomatis membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“Jika MKMK nanti memutuskan ada pelanggaran kode etik [hakim MK] dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, maka tidaklah serta merta putusan MK tersebut dibatalkan,” katanya melalui akun X/Twitter @BennyHarmanID, dikutip Senin (6/11/2023).

Menurutnya, wewenang MKMK bukan untuk membatalkan putusan MK, melainkan untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik, dalam hal ini konflik kepentingan, yang berakibat hukum tidak sahnya putusan MK.

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa permohonan baru tidak diperlukan untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melainkan cukup dengan dilakukan pemeriksaan ulang perkara sebelumnya.

“Apakah harus ada permohonan baru untuk membatalkan putusan MK tersebut? Tidak perlu! Dengan adanya putusan MKMK yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus perkara tersebut, maka MK harus segera menindaklanjutinya dengan memeriksa ulang perkaranya,” lanjutnya dalam cuitan dilansir bisnis.com.

Namun, Benny menyebut para hakim MK dapat terlebih dahulu menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias dibatalkan, sekaligus menyatakan bahwa putusannya tetap sama atau bisa juga berubah.

“Pertama, menyatakan putusan MK yang sebelumnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias dibatalkan; dan kedua menyatakan putusannya tetap sama atau bisa juga berubah,” ujarnya.

Dia menduga, substansi putusan itu tidak akan berubah mengingat terlalu banyak putusan MK serupa yang selama ini mengambil alih kewenangan pembentuk UU dan membuat norma sesuai permintaan pemohon.

Dia melihat bahwa hal ini telah menjadi konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang secara hukum mengikat karena lahir dari praktek penyelenggaraan negara.

“Dugaan saya, substansinya tidak akan berubah mengingat terlalu banyak putusan MK serupa yang selama ini mengambil alih begitu saja kewenangan pembentuk UU (law maker) dan atas nama konstitusi membuat/menambah sendiri norma sesuai dengan permintaan Pemohon. Dan kita semua mengamininya,” beber Benny.

Diketahui, MKMK telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.

“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Tags: demokratketua mmkkJimly Asshiddiqieennya harman

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Politeknik Assalaam Siap Bertransformasi Menjadi Universitas pada Tahun 2027
  • Pemkot Solo Siapkan Pembatasan Sampah ke Putri Cempo, Pengolahan Dimulai dari Rumah Tangga
  • Mitra10 Solo Baru Tawarkan Solusi Bangun Rumah Tanpa Ribet
  • Kokola Luncurkan Kukis Black, Perkuat Diferensiasi Produk di Tengah Persaingan Pasar
  • Fokus Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Bersama Fasilitas Kesehatan Dukung JKN Berkelanjutan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.